2. Kejaksaan
Diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 7 mengatur Penutut Umum melakukan upaya perdamaian dengan cara menawarkan perdamaian kepada korban dan tersangka tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, dilakukan pada tahap penuntutan yaitu pada saat penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua)
3. Kehakiman
Diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 7 mengatur Restorative Justice dilakukan pada hari sidang pertama setelah penuntut umum membaca berita acara pemeriksaan atau catatan dakwaan atau surat dakwaan dan Terdakwa menyatakan mengerti berita acara pemeriksaan atau catatan dakwaan atau isi dakwaan Penuntut Umum, Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membenarkan atau tidak membenarkan perbuaatan yang didakwakan kepadanya. Apabila Terdakwa yang membenarkan seluruh perbuatan yang didakwakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan tidak diajukan nota keberatan oleh Terdakwa maka proses persidangan dapat langsung mekanisme keadilan restoratif.
terhadap tindak pidana yang diselesaian dengan pendekatan Restorative Justive ditentukan dalam
1. Paraturan Mahkamah Aging  N0. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan e
 a. Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari 2.500,00 (dua juta lima  ratus rupiah), atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat
 b. Tindak pidana merupakan delik aduan
 c. Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu surat dakwaan, termasuk tindak pidana   jinayat menurut qanun
 d. Tindak pidana dengan pelaku anak yang Diversinya tidak berhasil; atau