Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Tertarik dengan isu-isu hukum, terutama Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice: Suatu Pendekatan Penyelesaian Perkara Pidana

26 November 2024   15:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:23 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kejaksaan

Diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 7 mengatur Penutut Umum melakukan upaya perdamaian dengan cara menawarkan perdamaian kepada korban dan tersangka tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, dilakukan pada tahap penuntutan yaitu pada saat penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua)

3. Kehakiman

Diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 7 mengatur Restorative Justice dilakukan pada hari sidang pertama setelah penuntut umum membaca berita acara pemeriksaan atau catatan dakwaan atau surat dakwaan dan Terdakwa menyatakan mengerti berita acara pemeriksaan atau catatan dakwaan atau isi dakwaan Penuntut Umum, Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membenarkan atau tidak membenarkan perbuaatan yang didakwakan kepadanya. Apabila Terdakwa yang membenarkan seluruh perbuatan yang didakwakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan tidak diajukan nota keberatan oleh Terdakwa maka proses persidangan dapat langsung mekanisme keadilan restoratif.

terhadap tindak pidana yang diselesaian dengan pendekatan Restorative Justive ditentukan dalam

1. Paraturan Mahkamah Aging  N0. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan e

  a. Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari 2.500,00 (dua juta lima   ratus rupiah), atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat

  b. Tindak pidana merupakan delik aduan

  c. Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu surat dakwaan, termasuk tindak pidana    jinayat menurut qanun

  d. Tindak pidana dengan pelaku anak yang Diversinya tidak berhasil; atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun