Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Tertarik dengan isu-isu hukum, terutama Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice: Suatu Pendekatan Penyelesaian Perkara Pidana

26 November 2024   15:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:23 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  c. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;

  d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;

  e. Bukan pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan, dan

  f. Bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana terhadap    nyawa orang.

  • syarat formil diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b meliput perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali Tindak Pidana Narkoba dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali Tindak Pidana Narkoba.

Selain syarat umum dalam Peraturan Polri ini diatur dalam Pasal 7 yaitu Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Narkoba, Lalulintas. Sementara ketentuan mengenai tindak pidana ringan dan denda yang memenuhi syarat Restorative Justice dapat dibaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian BatasanTindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

REFERENSI:

Prof. DR. Marwan Effendi, S.H. TEORI HUKUM Dari Prespektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana. Ciputat. Referensi (Gaung Persada Perss Group). 2014.

Mmarian Liebmann. RESTORATIVE JUSTICE HOW IT WORKS. London. Jessica Kingsley Publishers. 2007.

Muladi. IMPLEMENTASI PENDEKATAN “RESTORATIVE JUSTICE” DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Fakultas Hukum Universita Diponegoro.

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana/article/view/25036/0

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun