c. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
e. Bukan pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan, dan
f. Bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
- syarat formil diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b meliput perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali Tindak Pidana Narkoba dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali Tindak Pidana Narkoba.
Selain syarat umum dalam Peraturan Polri ini diatur dalam Pasal 7 yaitu Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Narkoba, Lalulintas. Sementara ketentuan mengenai tindak pidana ringan dan denda yang memenuhi syarat Restorative Justice dapat dibaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian BatasanTindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
REFERENSI:
Prof. DR. Marwan Effendi, S.H. TEORI HUKUM Dari Prespektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana. Ciputat. Referensi (Gaung Persada Perss Group). 2014.
Mmarian Liebmann. RESTORATIVE JUSTICE HOW IT WORKS. London. Jessica Kingsley Publishers. 2007.
Muladi. IMPLEMENTASI PENDEKATAN “RESTORATIVE JUSTICE” DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Fakultas Hukum Universita Diponegoro.
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana/article/view/25036/0
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif