Mohon tunggu...
Dian Saputra
Dian Saputra Mohon Tunggu... Human Resources - Learner and doer

Ulangi hingga berhasil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Akreditasi dalam Rangka Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

10 Mei 2019   11:48 Diperbarui: 10 Mei 2019   12:29 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan 

Pendidikan di Indonesia mengalami pasang surut dimulai era kemerdekaan hingga era sekarang pasca reformasi yang kita kenal dengan istilah digitalisasi. Dengan perkembangannya dunia disegala bidang, memberikan dampak yang cukup besar bagi kehidupan manusia dan hal itu pula berimbas pada dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang ada di Indonesia. 

Tak dapat kita pungkiri jika mutu pendidikan di Indonesia semakin hari semakin baik dan berkembang, meskipun masih banyak kita dapati sekelumit masalah di dunia pendidikan kita. Namun hal itu tidak menyurutkan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan untuk terus melaukan evaluasi dan perbaikan.

Perbaikan dan evaluasi tersebut memberikan gambaran nyata tentang bagaimana setiap satuan pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi sejauh mana tingkat pengelolaan pendidikannya telah berada. 

Hal tersebut tertuang dalam bentuk standar nasional pendidikan (SNP) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) meliputi 8 standar, diantaranya; standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan. 

Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan ke-8 standar nasional pendidikan tersebut dan akan ditinjau sejauh mana pelaksanaannya dan manfaatnya oleh seorang asesor yang telah ditunjuk oleh badan terkait. Hasil dari penilaian tersebut tertuang dalam bentuk akreditasi yang telah dinilai dengan objektif dan melalui proses yang ketat, hasil dari akreditasi memberikan gambaran kepada pihak sekolah sejuah mana penerapan standar nasional pendidikan di sekolahnya tercapai.

Pengertian Akreditasi 

Akreditasi adalah sebuah proses penilaian dengan mengambil beberapa poin indikator tertentu berbasis fakta. Seorang asesor melakukan pengambilan penilaian dan pengamatan secara langsung dilapangan tanpa ada manipulasi dan sesuai dengan realitas yang ada (Asmani, 2011). 

Dari pengertian akreditasi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa proses akreditasi adalah suatu proses pengambilan data di lapangan dalam hal ini di sekolah yang meliputi pengamatan secara langsung dan disinkronkan dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sekolah. Penilaian yang dilakukan pun tanpa manipulasi dan kridibel karena di lakukan oleh professional dalm hal ini asesor.

Tujuan dan Manfaat Akreditasi 

Tujuan dan manfaat akreditasi tertuang dalam buku pedoman akreditasi BAN-SM-2018 yang meliputi;

Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;

Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;

Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP;

Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik;

Sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;

Sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

Sebagai motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kab/kota. Propinsi, nasional bahkan regional dan internasional;

 Sebagai bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sector swasta dalam hal ini profesionalisme, moral, tenaga, dan dana, serta;

Menjadi acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Tujuan dan manfaat akreditasi tersebut diatas memberikan gambaran kepada sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, serta sebagai acuan mendasar alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan disekolah tersebut.

Dalam uraian pengertian dan tujuan serta manfaat dari akreditasi tersebut menjadi landasan acuan melaksanakan pemenuhan standar nasional pendidikan dan sejauh mana peran tersebut terpenuhi.

Bagi warga sekolah melaksanakan proses pendidikan yang baik dan sesuai dengan standar mutu yang telah diterapkan tidak terlepas dari peran akreditasi yang telah berlangsung secara bertahap di sekolah tersebut. Proses akreditasi yang baik dengan sendirinya akan memberikan output yang baik terhadap proses penyelenggaraan sekolah. 

Hal tersebut dapat menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk memilih mana sekolah yang terbaik berdasarkan pemeringkatan dalam hal ini nilai akreditasi. Dengan demikian proses akreditasi merupakan barang wajib dan secara langsung dapat memenuhi standar nasional pendidikan itu sendiri.

Selain itu, proses akreditasi tidak terlepas dari seorang pelaksana yang man biasa disebut dengan 'asesor', seorang asesor harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam bidang akreditasi agar supaya dapat memberikan penilaian dan masukkan yang berguna bagi sekolah. 

Dengan memiliki seorang asesor yang kompeten secara langsung dapat memberikan sumbangsih dalam proses akreditasi yang diharapkan mampu menambah kualitas dari setiap satuan pendidikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Kesimpulan 

Pada hakekatnya akreditasi merupakan sebuah capaian dari setiap sekolah dalam pelaksanaan pendidikannya, sekolah yang baik tentu memiliki kemampuan mengelola managemennya dengan baik, demikian sebaliknya. 

Disinilah peran dan tanggungjawab dari proses akreditasi guna memberikan sebuah proses pendidikan yang lebih baik bagi dunia pendidikan di Indonesia. Harapannya semakin sedikit jurang ketimpangan pendidikan yang ada di Indonesia.

Referensi 

Asmani, J. M. M. (2011). Tips Praktis membangun dan mengolah administrasi sekolah.

Malik Abdul et al (2018). Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018. Badan Akreditasi Nasinal Sekolah/Madrasah. Jakarta Selatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun