Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP;
Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik;
Sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
Sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
Sebagai motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kab/kota. Propinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
 Sebagai bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sector swasta dalam hal ini profesionalisme, moral, tenaga, dan dana, serta;
Menjadi acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Tujuan dan manfaat akreditasi tersebut diatas memberikan gambaran kepada sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, serta sebagai acuan mendasar alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan disekolah tersebut.
Dalam uraian pengertian dan tujuan serta manfaat dari akreditasi tersebut menjadi landasan acuan melaksanakan pemenuhan standar nasional pendidikan dan sejauh mana peran tersebut terpenuhi.