Mohon tunggu...
Kai Irawan
Kai Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

disini saya akan meliput seputar politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertama dalam Sejarah Terjadi Dissenting Opinion oleh 3 Hakim Mahkama Konstitusi pada Sengketa Pilpres 2024

19 Mei 2024   21:34 Diperbarui: 19 Mei 2024   22:13 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Enni juga menyatakan, sebagian permintaan tim AMIN dan tim Gunjar Mahfud mempunyai dasar hukum yang sah. Ia menegaskan, ada aparat yang mengambil tindakan terkait penyaluran bansos di beberapa daerah. ``Mengingat adanya bukti ketidaknetralan di kalangan pejabat  terkait dengan pembagian bantuan sosial di beberapa daerah, Mahkamah harus mempertimbangkan langkah-langkah tersebut untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan UUD 1945 wilayah," tambah Enny.

Dissenting Opinion oleh Arief Hidayat


Anggota Mahkamah Konstitusi Aliyev Hidayat mengumumkan  Mahkamah  memutuskan  menerima sebagian  tuntutan yang diajukan  tim AMIN dan Ganjar Mahfud. Arif menilai pemilu baru diperlukan di daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

"Keputusan ini termasuk pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang menentukan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Badan Legislatif Negara dan anggota Partai Rakyat Demokratik. Republik, antara lain untuk daerah pemilihan di negara bagian, pengumumannya dilakukan di tingkat kabupaten/kota pada WIB tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.
19," kata Arif. 

Hasil Keputusan Mahkama Konstitusi


Dalam sidang terakhir terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu AMIN dan pasangan Ganjar-Mahfud. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta menjelaskan bahwa permohonan tim AMIN tidak diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Penolakan tersebut ditegaskan oleh Suhartoyo dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Demikian pula, dalil-dalil yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. juga tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. MK mempertimbangkan alasan-alasan yang dikemukakan berdasarkan berbagai dalil yang diajukan dan memutuskan untuk menolak permohonan mereka.

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa putusannya didasarkan pada pertimbangan serupa dalam kasus Anies-Muhaimin, karena kedua kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sama, yakni Pilpres 2024. MK juga menyatakan bahwa rincian pertimbangan putusan ini akan dituangkan dalam dokumen putusan secara lengkap yang akan dibagikan setelah proses selesai.

Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun