Pada Senin 22 April 2023, dilaksanakan sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkama Konstitusi. Hasil yang diputuskan MK adalah menolak seluruh gugatan yang diberikan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meskipun begitu terjadi hal menarik dimana ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dimana seperti kita ketahui sepanjang sejarah pilpres Indonesia tidak pernah terjadi dissenting opinion pada sidang sengketa pemilu presiden. Pertama kali dalam sejarah terjadi Dissenting Opinion oleh 3 Hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat pada sidang pilpres 2024.
Apa Itu Dissenting Opinion ?
Pendapat minoritas, atau dissenting opinion, merupakan ekspresi ketidaksetujuan seorang hakim terhadap keputusan yang diambil oleh mayoritas dalam suatu kasus hukum. Hakim tersebut akan menjelaskan alasan-alasan ketidaksetujuannya, yang bisa berkaitan dengan interpretasi, aplikasi, atau prinsip-prinsip hukum yang menurutnya lebih sesuai. Dalam konteks peradilan, khususnya di tingkat pengadilan tinggi atau mahkamah agung, pendapat minoritas ini menjadi elemen penting dalam proses pembuatan keputusan yang kompleks.
Pendapat minoritas ini sangat berharga karena menyediakan sudut pandang lain yang bisa mempengaruhi jalannya hukum di masa yang akan datang. Adanya perspektif yang berbeda ini mendorong diskusi hukum yang konstruktif dan pemikiran kritis terhadap masalah-masalah yang dihadapi.Â
Pendapat minoritas juga berperan sebagai catatan historis, yang mendokumentasikan evolusi pemikiran hukum seiring berjalannya waktu. Terkadang, pendapat yang semula merupakan suara minoritas dapat menjadi landasan untuk reformasi hukum di masa depan.
Pendapat minoritas juga sering menandakan bahwa terdapat elemen-elemen dalam suatu kasus yang membutuhkan pertimbangan lebih detail. Kehadiran opini yang kontras ini menandai bahwa terdapat perspektif penting yang tidak tercakup dalam keputusan mayoritas.Â
Sejarah telah menunjukkan bahwa beberapa pendapat minoritas yang diungkapkan di masa lalu akhirnya menjadi pandangan yang dominan dalam keputusan hukum yang lebih baru. Oleh karena itu, pendapat minoritas memiliki peranan krusial dalam perkembangan dan perubahan dalam sistem hukum.
Â
Dissenting Opinion oleh Saldi Isra
Hakim Mahkamah Konstitusi Sardi Isla menyatakan keprihatinannya atas tidak netralnya para pemimpin daerah petahana, dan menilai hal tersebut merusak integritas dan keadilan pemilu.Â
Sardi mengatakan, ketidaknetralan ini mencakup tindakan pejabat daerah yang merusak integritas pemilu. Pak Sardi menjelaskan, dalil hukum tim AMIN yang menekankan pada politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi lembaga negara, mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara baru di daerah-daerah yang terkena dampak.
Secara lebih luas, persoalan ketidaknetralan pejabat publik dalam pemilu sudah sering menjadi perdebatan, khususnya terkait implikasinya terhadap kesetaraan dan keadilan dalam proses demokrasi.Â
Misalnya, terdapat kekhawatiran bahwa pemberian bantuan sosial menjelang pemilu dapat menimbulkan kesenjangan di antara peserta pemilu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya kesejahteraan dikelola agar tidak terlalu mempengaruhi pemilih.Â
Selain itu, terdapat bukti bahwa beberapa pemimpin daerah yang menjabat tidak netral, sebagaimana dibuktikan oleh masyarakat dan partai politik. Langkah-langkah tersebut antara lain mengalokasikan dana desa untuk dana kampanye dan menyalurkan dana bantuan dengan simbol-simbol yang dikaitkan dengan kandidat tertentu.
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan  dan transparansi dalam proses pemilu untuk memastikan bahwa semua peserta mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat. Insiden-insiden seperti ini menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan perlunya mekanisme hukum yang efektif untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Pemilu baru bisa menjadi  solusi untuk memulihkan kepercayaan tersebut dan memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan keinginan rakyat.
Dissenting Opinion oleh Enny Nurbaningsih
Enny mengungkapkan, pembagian tunjangan kesejahteraan (bansos) yang dilakukan presiden jelang pemilu bisa berdampak pada kesetaraan calon pesaing. ``Kalaupun presiden dan wakil presiden secara hukum diperbolehkan berkampanye dan tidak dilarang memberikan bantuan sosial, namun logis jika penyaluran bantuan sosial di sekitar masa pemilu dapat mempengaruhi kesetaraan  peserta pemilu,''' Enny menjelaskan.
Enni juga menyatakan, sebagian permintaan tim AMIN dan tim Gunjar Mahfud mempunyai dasar hukum yang sah. Ia menegaskan, ada aparat yang mengambil tindakan terkait penyaluran bansos di beberapa daerah. ``Mengingat adanya bukti ketidaknetralan di kalangan pejabat  terkait dengan pembagian bantuan sosial di beberapa daerah, Mahkamah harus mempertimbangkan langkah-langkah tersebut untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan UUD 1945 wilayah," tambah Enny.
Dissenting Opinion oleh Arief Hidayat
Anggota Mahkamah Konstitusi Aliyev Hidayat mengumumkan  Mahkamah  memutuskan  menerima sebagian  tuntutan yang diajukan  tim AMIN dan Ganjar Mahfud. Arif menilai pemilu baru diperlukan di daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
"Keputusan ini termasuk pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang menentukan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Badan Legislatif Negara dan anggota Partai Rakyat Demokratik. Republik, antara lain untuk daerah pemilihan di negara bagian, pengumumannya dilakukan di tingkat kabupaten/kota pada WIB tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.
19," kata Arif.Â
Hasil Keputusan Mahkama Konstitusi
Dalam sidang terakhir terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu AMIN dan pasangan Ganjar-Mahfud. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta menjelaskan bahwa permohonan tim AMIN tidak diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Penolakan tersebut ditegaskan oleh Suhartoyo dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Demikian pula, dalil-dalil yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. juga tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. MK mempertimbangkan alasan-alasan yang dikemukakan berdasarkan berbagai dalil yang diajukan dan memutuskan untuk menolak permohonan mereka.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa putusannya didasarkan pada pertimbangan serupa dalam kasus Anies-Muhaimin, karena kedua kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sama, yakni Pilpres 2024. MK juga menyatakan bahwa rincian pertimbangan putusan ini akan dituangkan dalam dokumen putusan secara lengkap yang akan dibagikan setelah proses selesai.
Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI