Mohon tunggu...
Kai Irawan
Kai Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

disini saya akan meliput seputar politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertama dalam Sejarah Terjadi Dissenting Opinion oleh 3 Hakim Mahkama Konstitusi pada Sengketa Pilpres 2024

19 Mei 2024   21:34 Diperbarui: 19 Mei 2024   22:13 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dissenting Opinion oleh Saldi Isra


Hakim Mahkamah Konstitusi Sardi Isla menyatakan keprihatinannya atas tidak netralnya para pemimpin daerah petahana, dan menilai hal tersebut merusak integritas dan keadilan pemilu. 

Sardi mengatakan, ketidaknetralan ini mencakup tindakan pejabat daerah yang merusak integritas pemilu. Pak Sardi menjelaskan, dalil hukum tim AMIN yang menekankan pada politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi lembaga negara, mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara baru di daerah-daerah yang terkena dampak.

Secara lebih luas, persoalan ketidaknetralan pejabat publik dalam pemilu sudah sering menjadi perdebatan, khususnya terkait implikasinya terhadap kesetaraan dan keadilan dalam proses demokrasi. 

Misalnya, terdapat kekhawatiran bahwa pemberian bantuan sosial menjelang pemilu dapat menimbulkan kesenjangan di antara peserta pemilu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya kesejahteraan dikelola agar tidak terlalu mempengaruhi pemilih. 

Selain itu, terdapat bukti bahwa beberapa pemimpin daerah yang menjabat tidak netral, sebagaimana dibuktikan oleh masyarakat dan partai politik. Langkah-langkah tersebut antara lain mengalokasikan dana desa untuk dana kampanye dan menyalurkan dana bantuan dengan simbol-simbol yang dikaitkan dengan kandidat tertentu.

Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan  dan transparansi dalam proses pemilu untuk memastikan bahwa semua peserta mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat. Insiden-insiden seperti ini menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan perlunya mekanisme hukum yang efektif untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Pemilu baru bisa menjadi  solusi untuk memulihkan kepercayaan tersebut dan memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan keinginan rakyat.

Dissenting Opinion oleh Enny Nurbaningsih



Enny mengungkapkan, pembagian tunjangan kesejahteraan (bansos) yang dilakukan presiden jelang pemilu bisa berdampak pada kesetaraan calon pesaing. ``Kalaupun presiden dan wakil presiden secara hukum diperbolehkan berkampanye dan tidak dilarang memberikan bantuan sosial, namun logis jika penyaluran bantuan sosial di sekitar masa pemilu dapat mempengaruhi kesetaraan  peserta pemilu,''' Enny menjelaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun