Mohon tunggu...
Kaifa Afsokhulisan
Kaifa Afsokhulisan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

27 Maret 2024   15:50 Diperbarui: 27 Maret 2024   15:53 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan antara Civil Law dan Common Law mencakup banyak aspek, termasuk sumber hukum utama, peran hakim, dan proses peradilan. Namun demikian, dalam praktiknya, banyak negara mengadopsi campuran dari kedua sistem hukum ini, menciptakan apa yang disebut sebagai sistem hukum campuran. Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan antara Civil Law dan Common Law memungkinkan kita untuk menghargai keragaman dalam sistem hukum global dan membantu dalam interpretasi hukum secara lebih luas.

Referensi:

  1. Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010;
  2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991;
  3. Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun