Perbedaan antara Civil Law dan Common Law mencakup banyak aspek, termasuk sumber hukum utama, peran hakim, dan proses peradilan. Namun demikian, dalam praktiknya, banyak negara mengadopsi campuran dari kedua sistem hukum ini, menciptakan apa yang disebut sebagai sistem hukum campuran. Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan antara Civil Law dan Common Law memungkinkan kita untuk menghargai keragaman dalam sistem hukum global dan membantu dalam interpretasi hukum secara lebih luas.
Referensi:
- Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010;
- Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991;
- Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!