Mohon tunggu...
Kaifa Afsokhulisan
Kaifa Afsokhulisan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

27 Maret 2024   15:50 Diperbarui: 27 Maret 2024   15:53 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Indonesia menganut sistem hukum Common Law? Sepanjang penelusuran kami, Indonesia menganut sistem Civil Law. Saat menangani perkara, hakim akan mencari rujukan peraturan yang sesuai dan bersifat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti, sehingga diperoleh gambaran lengkap dari perkara.

Namun demikian, dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya menerapkan sistem Civil Law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem Common Law.

Common Law System (Anglo Saxon) khususnya di Indonesia, kedudukannya dapat ditelusuri dalam sumber hukum di Indonesia, di antaranya yurisprudensi dan kebiasaan. Maksud dari yurisprudensi ini, suatu keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Sedangkan kebiasaan merupakan kebiasaan-kebiasaan lokal yang selama ini diakui dan hidup di masyarakat, dalam istilah Common Law disebut “kaidah-kaidah lokal”.

Sementara itu, menurut Prof. Mahfud dalam sebuah kuliah umum mengatakan, negara Indonesia bukanlah sistem negara hukum Common Law (Anglo Saxon) maupun Civil Law (Eropa Continental) tetapi negara hukum Prismatik, di mana negara yang berlandaskan pada cita (ide tentang hukum) hukum Indonesia. Maka keberadaan dua sistem ini adalah sebagai “penyeimbang” dan pengadopsiannya tidak bersifat mutlak, masih ada proses penyaringan (filter) di dalamnya. 

NEGERA YANG MENGANUT CIVIL LAW :

  • Indonesia
  • Albania, 
  • Austria, 
  • Belanda, 
  • Belgia, 
  • Bulgaria, 
  • Brasil, 
  • Chili, 
  • Denmark, 
  • Ekuador,
  •  Estonia, 
  • Finlandia,
  • Jepang, 
  • Estonia, 
  • Jerman, 
  • Kolombia, 
  • Kroasia, 
  • Latvia, 
  • Hungaria, 
  • Makau, 
  • Angola, 
  • Aruba, 
  • Mesir, 
  • Iceland, 
  • Yunani, 

NEGERA YANG MENGANUT CIVIL LAW :

  • Amerika Serikat, 
  • Canada, 
  • Amerika Utara, 
  • dan Australia.

Jadi, jika ditanya Indonesia menganut sistem hukum yang mana? Jawabannya adalah Civil Law, namun dalam praktik dan perkembangannya, penerapan atau pengadopsiannya tidak bersifat mutlak..

menurut pendapat penulis :  Mengenal perbedaan antara Civil Law dan Common Law merupakan langkah penting dalam pemahaman sistem hukum di berbagai negara. Civil Law dan Common Law merupakan dua sistem hukum yang berbeda, masing-masing memiliki ciri-ciri dan prinsip-prinsip yang unik. Memahami perbedaan antara keduanya memungkinkan kita untuk mengerti bagaimana sistem hukum suatu negara beroperasi, serta bagaimana keputusan hukum dibuat dan diterapkan. Civil Law, berasal dari tradisi hukum Romawi, adalah sistem hukum yang didasarkan pada kodifikasi, di mana hukum tertulis menjadi sumber utama peraturan hukum. Dalam Civil Law, hakim memiliki peran yang lebih terbatas dalam membuat keputusan hukum, karena mereka tidak terikat pada preseden atau doktrin stare decisis. Sebaliknya, Civil Law cenderung lebih mengandalkan interpretasi undang-undang dan kodifikasi hukum yang jelas. Sistem peradilannya juga bersifat inkuisitorial, di mana hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara.  


Mengenal perbedaan antara Civil Law dan Common Law merupakan langkah penting dalam pemahaman sistem hukum di berbagai negara. Civil Law dan Common Law merupakan dua sistem hukum yang berbeda, masing-masing memiliki ciri-ciri dan prinsip-prinsip yang unik. Memahami perbedaan antara keduanya memungkinkan kita untuk mengerti bagaimana sistem hukum suatu negara beroperasi, serta bagaimana keputusan hukum dibuat dan diterapkan.

Civil Law, berasal dari tradisi hukum Romawi, adalah sistem hukum yang didasarkan pada kodifikasi, di mana hukum tertulis menjadi sumber utama peraturan hukum. Dalam Civil Law, hakim memiliki peran yang lebih terbatas dalam membuat keputusan hukum, karena mereka tidak terikat pada preseden atau doktrin stare decisis. Sebaliknya, Civil Law cenderung lebih mengandalkan interpretasi undang-undang dan kodifikasi hukum yang jelas. Sistem peradilannya juga bersifat inkuisitorial, di mana hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara.

Di sisi lain, Common Law, berasal dari tradisi hukum Inggris, adalah sistem hukum yang didasarkan pada preseden atau doktrin stare decisis. Dalam Common Law, keputusan hukum yang dibuat oleh pengadilan menjadi sumber utama hukum, dan hakim diharapkan untuk mengikuti preseden yang telah ada dalam memutuskan perkara serupa. Common Law juga menekankan adversary system dalam proses peradilan, di mana kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan pengacara mereka sendiri untuk berperang di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun