Mohon tunggu...
Kaifa Afsokhulisan
Kaifa Afsokhulisan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

27 Maret 2024   15:50 Diperbarui: 27 Maret 2024   15:53 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai sistem hukum, tidak akan terlepas dari yang namanya konsep hukum, di mana sistem hukum dan konsep hukum memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan hukum merupakaan peraturan pada suatu negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Sehingga dapat dipahami bahwa sistem hukum merupakan keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya lakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan. Setiap negara termasuk diantaranya Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya. Sistem hukum pada prinsipnya mengatur kehidupan suatu masyarakat agar tidak terjadi konflik. Meskipun konflik tidak dapat dihindarkan, maka sistem hukum memiliki peranan dalam menyelesaikan konflik tersebut. nan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dalam dunia peradilan, sistem hukum memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengadilan merupakan suatu tempat di mana para pencari keadilan dapat memperoleh keadilan yang diharapkan. “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” (Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.

PEMBAHASAN

Sistem Civil Law dan Common Law

Civil Law dan Common Law keduanya merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 235) berpendapat bahwa di dunia ini kita tidak jumpai satu sistem hukum saja, melainkan lebih dari satu. Adapun sistem hukum yang dimaksud meliputi unsur-unsur seperti: struktur, kategori, dan konsep. Perbedaan dalam unsur-unsur tersebut mengakibatkan perbedaan dalam sistem hukum yang dipakai. 

Lebih lanjut Satjipto mengatakan bahwa kita mengenal dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Sistem Hukum Eropa Benua dan Sistem Hukum Inggris. Orang juga lazim menggunakan sebutan Sistem Hukum Romawi-Jerman atau Civil Law System untuk yang pertama, dan Common Law System untuk yang kedua.  

Terkait perbedaan Civil Law dan Common Law, singkatnya perbedaan keduanya dapat terlihat dari ciri-ciri pada masing-masing sistem hukum. Berikut ciri-ciri keduanya selengkapnya.

Ciri-Ciri Sistem Civil Law

Apa yang dimaksud dengan Civil Law? Sistem Civil Law adalah bermula dari daratan Eropa dan didasarkan pada hukum Romawi dengan ciri-ciri Civil Law paling utama ditandai sistem kodifikasi dari prinsip-prinsip hukum yang utama.

 

Menurut Nurul Qamar dalam Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (hal. 40), karakteristik atau ciri sistem Civil Law adalah:

  1. Adanya sistem kodifikasi.
  2. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama.
  3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial.

Adapun ketiga karakteristik sistem Civil Law tersebut akan kami jelaskan satu per satu sebagai berikut:

  1. Adanya Sistem Kodifikasi= Alasan mengapa sistem Civil Law menganut paham kodifikasi adalah antara lain karena demi kepentingan politik Imperium Romawi, di samping kepentingan-kepentingan lainnya di luar itu. Kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum. Agar kebiasaan-kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja supaya ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum, perlu dipikirkan kesatuan hukum yang berkepastian. Pemikiran itu, solusinya adalah diperlukannya suatu kodifikasi hukum.
  1. Hakim Tidak Terikat pada Preseden = mengutip pendapat Paul Scholten yang menyatakan maksud pengorganisasian organ-organ negara Belanda tentang adanya pemisahaan antar kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan peradilan dan sistem kasasi serta kekuasaan eksekutif, dan tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya, dengan cara tersebut maka terbentuklah yurisprudensI.
  1. Peradilan Menganut Sistem Inkuisitorial = Dalam sistem ini, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti. Hakim di dalam sistem Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.

Ciri-Ciri Sistem Common Law

 Istilah Common Law adalah berasal dari Bahasa Perancis “commune-ley” yang merujuk pada adat kebiasaan (custom) di Inggris yang tidak tertulis dan yang melalui keputusan-keputusan hakim dijadikan berkekuatan hukum. 

Ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah:

  1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.
  2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden.
  3. Adversary System dalam proses peradilan.

Adapun ketiga karakteristik Common Law System akan kami jelaskan satu per satu sebagai berikut: 

  1. Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Utama

Ada 2 (dua) alasan mengapa yurisprudensi dianut dalam sistem Common Law, yaitu: 

a. Alasan Psikologis: Alasannya adalah karena setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya dari pada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.

b. Alasan Praktis : Diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering diungkapkan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus konkrit. 

  1. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Preseden

Doktrin ini secara substansial mengandung makna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan/atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. Meskipun dalam sistem Common Law dikatakan berlaku doktrin Stare Decisis, akan tetapi bukan berarti tidak dimungkinkan adanya penyimpangan oleh pengadilan, dengan melakukan distinguishing, asalkan saja pengadilan dapat membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berlainan dengan fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya, fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden

  1. Adversary System dalam Proses Peradilan

Dalam sistem Common Law ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan pengacaranya untuk berhadapan di depan hakim. Para pihak masing-masing menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan. Jadi yang berperkara merupakan lawan antarsatu dengan yang lainnya yang dipimpin oleh pengacaranya masing-masing

 

Indonesia Menganut Civil Law atau Common Law?

Apakah Indonesia menganut sistem hukum Common Law? Sepanjang penelusuran kami, Indonesia menganut sistem Civil Law. Saat menangani perkara, hakim akan mencari rujukan peraturan yang sesuai dan bersifat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti, sehingga diperoleh gambaran lengkap dari perkara.

Namun demikian, dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya menerapkan sistem Civil Law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem Common Law.

Common Law System (Anglo Saxon) khususnya di Indonesia, kedudukannya dapat ditelusuri dalam sumber hukum di Indonesia, di antaranya yurisprudensi dan kebiasaan. Maksud dari yurisprudensi ini, suatu keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Sedangkan kebiasaan merupakan kebiasaan-kebiasaan lokal yang selama ini diakui dan hidup di masyarakat, dalam istilah Common Law disebut “kaidah-kaidah lokal”.

Sementara itu, menurut Prof. Mahfud dalam sebuah kuliah umum mengatakan, negara Indonesia bukanlah sistem negara hukum Common Law (Anglo Saxon) maupun Civil Law (Eropa Continental) tetapi negara hukum Prismatik, di mana negara yang berlandaskan pada cita (ide tentang hukum) hukum Indonesia. Maka keberadaan dua sistem ini adalah sebagai “penyeimbang” dan pengadopsiannya tidak bersifat mutlak, masih ada proses penyaringan (filter) di dalamnya. 

NEGERA YANG MENGANUT CIVIL LAW :

  • Indonesia
  • Albania, 
  • Austria, 
  • Belanda, 
  • Belgia, 
  • Bulgaria, 
  • Brasil, 
  • Chili, 
  • Denmark, 
  • Ekuador,
  •  Estonia, 
  • Finlandia,
  • Jepang, 
  • Estonia, 
  • Jerman, 
  • Kolombia, 
  • Kroasia, 
  • Latvia, 
  • Hungaria, 
  • Makau, 
  • Angola, 
  • Aruba, 
  • Mesir, 
  • Iceland, 
  • Yunani, 

NEGERA YANG MENGANUT CIVIL LAW :

  • Amerika Serikat, 
  • Canada, 
  • Amerika Utara, 
  • dan Australia.

Jadi, jika ditanya Indonesia menganut sistem hukum yang mana? Jawabannya adalah Civil Law, namun dalam praktik dan perkembangannya, penerapan atau pengadopsiannya tidak bersifat mutlak..

menurut pendapat penulis :  Mengenal perbedaan antara Civil Law dan Common Law merupakan langkah penting dalam pemahaman sistem hukum di berbagai negara. Civil Law dan Common Law merupakan dua sistem hukum yang berbeda, masing-masing memiliki ciri-ciri dan prinsip-prinsip yang unik. Memahami perbedaan antara keduanya memungkinkan kita untuk mengerti bagaimana sistem hukum suatu negara beroperasi, serta bagaimana keputusan hukum dibuat dan diterapkan. Civil Law, berasal dari tradisi hukum Romawi, adalah sistem hukum yang didasarkan pada kodifikasi, di mana hukum tertulis menjadi sumber utama peraturan hukum. Dalam Civil Law, hakim memiliki peran yang lebih terbatas dalam membuat keputusan hukum, karena mereka tidak terikat pada preseden atau doktrin stare decisis. Sebaliknya, Civil Law cenderung lebih mengandalkan interpretasi undang-undang dan kodifikasi hukum yang jelas. Sistem peradilannya juga bersifat inkuisitorial, di mana hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara.  


Mengenal perbedaan antara Civil Law dan Common Law merupakan langkah penting dalam pemahaman sistem hukum di berbagai negara. Civil Law dan Common Law merupakan dua sistem hukum yang berbeda, masing-masing memiliki ciri-ciri dan prinsip-prinsip yang unik. Memahami perbedaan antara keduanya memungkinkan kita untuk mengerti bagaimana sistem hukum suatu negara beroperasi, serta bagaimana keputusan hukum dibuat dan diterapkan.

Civil Law, berasal dari tradisi hukum Romawi, adalah sistem hukum yang didasarkan pada kodifikasi, di mana hukum tertulis menjadi sumber utama peraturan hukum. Dalam Civil Law, hakim memiliki peran yang lebih terbatas dalam membuat keputusan hukum, karena mereka tidak terikat pada preseden atau doktrin stare decisis. Sebaliknya, Civil Law cenderung lebih mengandalkan interpretasi undang-undang dan kodifikasi hukum yang jelas. Sistem peradilannya juga bersifat inkuisitorial, di mana hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara.

Di sisi lain, Common Law, berasal dari tradisi hukum Inggris, adalah sistem hukum yang didasarkan pada preseden atau doktrin stare decisis. Dalam Common Law, keputusan hukum yang dibuat oleh pengadilan menjadi sumber utama hukum, dan hakim diharapkan untuk mengikuti preseden yang telah ada dalam memutuskan perkara serupa. Common Law juga menekankan adversary system dalam proses peradilan, di mana kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan pengacara mereka sendiri untuk berperang di pengadilan.

Perbedaan antara Civil Law dan Common Law mencakup banyak aspek, termasuk sumber hukum utama, peran hakim, dan proses peradilan. Namun demikian, dalam praktiknya, banyak negara mengadopsi campuran dari kedua sistem hukum ini, menciptakan apa yang disebut sebagai sistem hukum campuran. Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan antara Civil Law dan Common Law memungkinkan kita untuk menghargai keragaman dalam sistem hukum global dan membantu dalam interpretasi hukum secara lebih luas.

Referensi:

  1. Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010;
  2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991;
  3. Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun