Lewat tangan aparat dan pemerintah inilah penindasan terhadap rakyat dilakukan. Pentingnya fungsi tanah ini membuat Malaka berkeyakinan bahwa tanah tak boleh dimiliki pemodal: tanah harus diambil alih dari Belanda, perkebunan besar (odernemingen) dinasionalisasi, sementara tanah partikelir dan tanah feodal menjadi milik negara (Malaka, 1948d, 1945, 1925, 1926).
Di Sahkannya Omnibus Law, menjadi sejarah kelam dari perjuangan Tan Malaka. Apa yang telah dicitakan kita semua berakhir tragis. Tapi, masih ada harapan untuk kita bangkit. Selama semangat juang serta cinta tanah air masih bersemayam di pelupuk hati rakyat Indonesia, rasa sayang padamu patutku perjuangkan.
(Hidup Mahasiswa)
(HIDUPLAH BURUH REPUBLIK INDONESIA) Kalian masih Memimpin negeri Ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H