Mohon tunggu...
Kafabihi Chamzawi
Kafabihi Chamzawi Mohon Tunggu... Freelancer - Adil Sejak dalam pikiran

seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan” ― Pramoedya Ananta Toer, This Earth of Mankind

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Telaah Kritis Neo-Liberalistik, Indonesia Negeri Omnibus Law dan Refleksi Tan Malaka

6 Oktober 2020   15:31 Diperbarui: 8 Oktober 2020   17:12 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lewat tangan aparat dan pemerintah inilah penindasan terhadap rakyat dilakukan. Pentingnya fungsi tanah ini membuat Malaka berkeyakinan bahwa tanah tak boleh dimiliki pemodal: tanah harus diambil alih dari Belanda, perkebunan besar (odernemingen) dinasionalisasi, sementara tanah partikelir dan tanah feodal menjadi milik negara (Malaka, 1948d, 1945, 1925, 1926).

Di Sahkannya Omnibus Law, menjadi sejarah kelam dari perjuangan Tan Malaka. Apa yang telah dicitakan kita semua berakhir tragis. Tapi, masih ada harapan untuk kita bangkit. Selama semangat juang serta cinta tanah air  masih bersemayam di pelupuk hati rakyat Indonesia, rasa sayang padamu patutku perjuangkan.

(Hidup Mahasiswa)

(HIDUPLAH BURUH REPUBLIK INDONESIA) Kalian masih Memimpin negeri Ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun