Mohon tunggu...
Kafabihi Chamzawi
Kafabihi Chamzawi Mohon Tunggu... Freelancer - Adil Sejak dalam pikiran

seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan” ― Pramoedya Ananta Toer, This Earth of Mankind

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Telaah Kritis Neo-Liberalistik, Indonesia Negeri Omnibus Law dan Refleksi Tan Malaka

6 Oktober 2020   15:31 Diperbarui: 8 Oktober 2020   17:12 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini jutaan pelajar dan mahasiswa sedang dihadapi dengan peralihan zaman, dimana mereka akan menjalani rintangan yang sangat berat ke depannya. Terbayang oleh kita? 

Ketika mereka yang baru saja menyelesaikan studi, diperbudak oleh Omnibus Law. Hingga ada saat dimana mereka akan menjalani warisan sistem perbudakan atas nama INPESTOR (penyelamat ekonomi negara). 

Tak terbayangkan oleh saya melihat kawan2 yang bersusah payah lulus untuk menjadi pakar lingkungan serta tenaga ahli lainnya, hingga pada akhirnya pemodal yang dilindungi negara sudah tak tesentuh lagi batasannya.

DPR RI, Orang Pilihan Investor

Pada hari senin tepat pada pukul 18.04 WIB, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Sekarang sudah Sah, Indonesia bukan lagi negeri pancasila, tapi negeri Omnibus law. 

Padahal gelombang penolakan begitu kuat, hasilnya enam fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyetujui. Fraksi PAN menyatakan setuju dengan catatan, sedangkan PKS dan Demokrat menolak draf RUU. 

Saat ini kita sedang berfokus upaya penanganan pandemi serta pro-kontra pilkada pada akhir tahun dan menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat dan DPR RI untuk meng-goalkan UU tersebut. 

Mungkin ini lah yang dijanjikan pemerintahan petahana saat ini, "Akan membuat UU sebanyak-banyaknya". Kita semua masih ingat RUU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada tanggal 13 mei 2020. 

Posisi sumber daya mineral di Indonesia terancam akan ketidakberpihak nya pada masyarakat serta diwarnai dengan cara yang kontra-revolusioner oleh Lord Puan Maharani. 

Puan Maharani dalam sepak terjangnya di DPR RI selaku Ketua DPR RI, sangat aktif mengesahkan RUU serta UU yang tidak masuk akal, dan hanya HIP saja yang masih belum dicapainya karena kurang mendapat dukungan. Semua itu dengan dalih, percepatan ekonomi, resesi, serta yang paling tidak masuk akal; "untuk kemajuan bangsa". 

Saya absurd mendengarnya, kenapa? Dunia lagi resesi, masih bicara kata maju? Untuk bertahan hidup aja beberapa negara harus dihadapi model penanganan untuk menghadapi pandemi dengan formula yang tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun