Mohon tunggu...
Kafabihi Chamzawi
Kafabihi Chamzawi Mohon Tunggu... Freelancer - Adil Sejak dalam pikiran

seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan” ― Pramoedya Ananta Toer, This Earth of Mankind

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Telaah Kritis Neo-Liberalistik, Indonesia Negeri Omnibus Law dan Refleksi Tan Malaka

6 Oktober 2020   15:31 Diperbarui: 8 Oktober 2020   17:12 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ditulis Oleh : Kafabihi (Mahasiswa Ilmu Kelautan, UMRAH)

Saat ini jutaan pelajar dan mahasiswa sedang dihadapi dengan peralihan zaman, dimana mereka akan menjalani rintangan yang sangat berat ke depannya. Terbayang oleh kita? 

Ketika mereka yang baru saja menyelesaikan studi, diperbudak oleh Omnibus Law. Hingga ada saat dimana mereka akan menjalani warisan sistem perbudakan atas nama INPESTOR (penyelamat ekonomi negara). 

Tak terbayangkan oleh saya melihat kawan2 yang bersusah payah lulus untuk menjadi pakar lingkungan serta tenaga ahli lainnya, hingga pada akhirnya pemodal yang dilindungi negara sudah tak tesentuh lagi batasannya.

DPR RI, Orang Pilihan Investor

Pada hari senin tepat pada pukul 18.04 WIB, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Sekarang sudah Sah, Indonesia bukan lagi negeri pancasila, tapi negeri Omnibus law. 

Padahal gelombang penolakan begitu kuat, hasilnya enam fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyetujui. Fraksi PAN menyatakan setuju dengan catatan, sedangkan PKS dan Demokrat menolak draf RUU. 

Saat ini kita sedang berfokus upaya penanganan pandemi serta pro-kontra pilkada pada akhir tahun dan menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat dan DPR RI untuk meng-goalkan UU tersebut. 

Mungkin ini lah yang dijanjikan pemerintahan petahana saat ini, "Akan membuat UU sebanyak-banyaknya". Kita semua masih ingat RUU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada tanggal 13 mei 2020. 

Posisi sumber daya mineral di Indonesia terancam akan ketidakberpihak nya pada masyarakat serta diwarnai dengan cara yang kontra-revolusioner oleh Lord Puan Maharani. 

Puan Maharani dalam sepak terjangnya di DPR RI selaku Ketua DPR RI, sangat aktif mengesahkan RUU serta UU yang tidak masuk akal, dan hanya HIP saja yang masih belum dicapainya karena kurang mendapat dukungan. Semua itu dengan dalih, percepatan ekonomi, resesi, serta yang paling tidak masuk akal; "untuk kemajuan bangsa". 

Saya absurd mendengarnya, kenapa? Dunia lagi resesi, masih bicara kata maju? Untuk bertahan hidup aja beberapa negara harus dihadapi model penanganan untuk menghadapi pandemi dengan formula yang tetap.

Sebelum melirik pada point yang merugikan buruh, kita bahas bagaimana negara ini menhancurkan kekayaan alamnya sendiri. Kegiatan pertambangan sumber daya mineral akan meningkat menjelang akhir tahun ini. Kenapa tidak?

Minerba sudah disahkan serta Ciptaker Omnibus Law sebagai kartu terakhir disahkan. Ini tentu saja memperkuat posisi investor penambang lokal maupun luar negeri. 

Sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. 

Adanya omnibus law itu sendiri, tentu mencederai konstituen hak-hak daerah. Mereka yang seharusnya bisa mengelola daerahnya sendiri hilang, serta diperparah dengan pengambil alihan oleh pusat yang berhak mengurus dokumen AMDAL. 

Bukan saja dokumen AMDAL, tapi juga izin pendirian usaha, IMB, dll yang mengatur tata kelola izin usaha, semua itu dilakukan atas nama INVESTOR. Pada akhirnya kita bisa melihat arah pikiran pemerintah saat ini, yang dalam pikirannya hanyalah bagaimana bisa menarik investor sebanyak-banyaknya.

Namun, demikian akan ada 284 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024. DPR juga menetapkan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 hasil penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19. 

Sepanjang tahun 2020 ini, mulai pada 6 februari 2020 DPR RI menyelesaikan MARATON buat RUU. Hingga saat ini, ada 7 RUU yang telah dibahas dan disahkan, yang diantaranya 10 RUU sedang dalam pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU dalam tahap penyusunan. 

Saya salute dengan DPR RI saat ini yang sebagai pengendali kebijakan yang semua nasib bangsa ini ada ditangan mereka. Tidak hanya itu, semua dengan embel-embel bahwa ini demi kepentingan rakyat serta penanganan covid-19. 

Bukan hanya itu saja, diksi yang dibangun adalah "semua UU dan RUU yang disahkan itu AKAN kita UJI KEMBALI" sehingga menimbulkan pro-kontra ditengah masyarakat. 

Padahal secara kesadaran, kata "UJI KEMBALI" hanyalah obat penenang bagi masyarakat. Sehingga sadar atau tidak, kita tertipu daya bawa mereka (DPR) benar-benar akan mempertimbangkan hasil kebijakannya.

Pada akhirnya publik menilai bahwa itu semua adalah RUU yang diperdagangkan. Itu semua untuk persiapan menuju kontestasi 2024. Untuk memenuhi ambisi kekuasaan maka diperlukan sponsort, yaitu investor. Data dari tempo.co menyebutkan 262 pebisnis menjabat anggota DPR, 42 diantaranya dari jawa timr. 

Sudah jelas untuk mengamankan perusahaan perlu adanya kaki tangan dari pemerintahan. Selain menjual janji saat pileg, anggota DPR juga bisa menjual kebijakan, sungguh cerdas. 

Era reformasi yang kita harapkan kedepan lebih baik ini malah menjadi ketidakjelasan. Kebangkitan ekonomi yang di besar-besarkan oleh pemerintah bergeser dari nilai-nilai ekonomi pancasila. Nilai-nilai tersebut bergeser ke arah kapitalistik dan neo-liberal yang sangat jauh dari prinsip keadilan sosial. 

Meskipun sistem ekonomi di Indonesia adalah kerakyatan, gotong royong (Pancasila), namun dalam prateknya mempunyai kecenderungan kearah sistem ekonomi kapitalis, yang meliberalisasikan seluruh sumber daya ekonomi yang ada. Pada orde reformasi ini, kepentingan pasar sangat dominan atas segala arah kebijakan dan ukuran keberhasilannya sehingga masyarakat senagai subyek dalam hal ini dikajidan objek ekonomi belaka.

Sepintas pandangan Tan Malaka atas hilangnya Hak Buruh.

Tan malaka dalam konsep ekonomi politiknya menolak keras praktek pemikiran dari barat, yang saat ini telah diadopsi oleh DPR RI. Dalam hal ini wacana praktis pasar bebas menjadi dominan dalam pengaturan sumber daya perekonomian yang ada, sebagai fenomena sosial, ekonomi, politik, dan globalisasi mempengaruhi sistem yang ada

Bagi Tan Malaka, buruh adalah kelas masyarakat yang memiliki kekuasaan tertinggi di negri ini. Dalam Manifesto Jakarta (1945a), Malaka membayangkan Indonesia kelak akan menjadi republik dengan kedaulatan sepenuhnya di tangan pekerja. 

Rakyat pekerja akan mengatur arah kebijakan negara, hak milik, sistem produksi, upah, serta kehidupan sosial di atas asas tolong-menolong dan kesetaraan. Kondisi saat ini yang benar-benar hilang adalah hilangnya nalar yang berlandaskan ke-ilmuan

Dalam bukunya berjudul Madilog (1946). Menurutnya, manusia Indonesia harus membebaskan diri dari 'logika mistika'. Dengan menggunakan nalar yang dimilikinya untuk memahami hukum alam, manusia dapat merumuskan sikap yang tepat tanpa harus mengandalkan roh dan Tuhan. Proses penalaran itu sendiri harus berangkat dari benda-benda (matters) untuk sampai pada ide dan bukan sebaliknya. 

Skema ini juga diadopsi Malaka untuk menilik permasalahan sosial. Hingga saat ini kondisi yang sangat jauh dari apa yang di cita-citakan oleh Tan Malaka itu sendiri. Semua kebijakan yang pro rakyat harusnya melengkapi semua sisi kemanusiaan, dan yanng terjadi DPR RI kehilangan nalar serta hatinya untuk menyelesaikan problematika sosial.

Nilai kapitalis lahir di UU Cipta kerja dengan cara Omnibus Law, ya bagaimana tidak segala permasalahan akan dipermudah dengan cara ini. Konsep kapitalis yang lahir pada malam tadi (5 Oktober 2020) memudahkan investor masuk dengan memiliki hak agraria (tanah). Bagaimana mungkin sebuah pabrik beroperasi tanpa berdiri di atas sebidang tanah? 

Artinya, tanpa ada tanah, kapitalisme tidak akan dapat bekerja. Selama era kolonial, untuk menjamin adanya kepastian, kapitalis menggunakan aparat kepolisian dan pemerintah desa demi memperoleh tanah. 

Lewat tangan aparat dan pemerintah inilah penindasan terhadap rakyat dilakukan. Pentingnya fungsi tanah ini membuat Malaka berkeyakinan bahwa tanah tak boleh dimiliki pemodal: tanah harus diambil alih dari Belanda, perkebunan besar (odernemingen) dinasionalisasi, sementara tanah partikelir dan tanah feodal menjadi milik negara (Malaka, 1948d, 1945, 1925, 1926).

Di Sahkannya Omnibus Law, menjadi sejarah kelam dari perjuangan Tan Malaka. Apa yang telah dicitakan kita semua berakhir tragis. Tapi, masih ada harapan untuk kita bangkit. Selama semangat juang serta cinta tanah air  masih bersemayam di pelupuk hati rakyat Indonesia, rasa sayang padamu patutku perjuangkan.

(Hidup Mahasiswa)

(HIDUPLAH BURUH REPUBLIK INDONESIA) Kalian masih Memimpin negeri Ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun