Seperti siklus dasawarsa, kejadian krisis ekonomi nyaris serupa hampir kembali terulang pada tahun 2008, untungnya pemerintah dan "pasukan" pemangku kebijakan di Indonesia saat itu relatif lebih siap. Berbagai instrumen pengaman dan perlindungan sudah disiapkan untuk disebar dan diterapkan. Sehingga ketidakstabilan sistem keuangan yang berubah menjadi resesi di beberapa negara tidak serta merta menular dengan mudah ke Indonesia.
Definisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)
Secara teori, menurut BI memang belum ada teori baku yang menjelaskan definisi
stabilitas sistem keuangan, tapi jika mencermati beragam definisi yang bermunculan di berbagai media, setidaknya secara sederhana kita bisa mengambil benang merah definitifnya, yaitu satu kondisi dimana mekanisme ekonomi berjalan secara efisien  kuat dan tahan dari berbagai gangguan sehingga  mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sebagai salah satu garda terdepan sekaligus kunci penyelamat bangsa dari ancaman krisis ekonomi. Kestabilan sistem keuangan menjadikan ekosistem ekonomi makro menjadi lebih kondusif, artinya menjadi barier to entry otomatis bagi masuknya krisis ekonomi yang bisa saja menghancurkan kedaulatan sebuah bangsa dan negara.
Mirip seperti apa yang dialami Bang Umar, dampak negatif ketidakstabilan sistem keuangan dalam skala yang lebih besar juga akan mengakibatkan munculnya situasi  yang tidak menguntungkan, seperti :
- Transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal
- Fungsi intermediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya
- Ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan
- Sangat tingginya biaya penyelamatan terhadap sistem keuangan apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik
Pendekar-pendekar Penjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)
Berbeda dengan ruang lingkup "krisis ekonomi" Bang Umar yang pola atraktifnya relatif sederhana, karena Bang Umar bisa berposisi sebagai apa saja dan dimana saja sesuai kebutuhan, maka kondisi berbeda bisa kita dapati pada ruang lingkup krisis ekonomi yang lebih luas, kompleks dan sistemik pada level negara seperti yang dialami Indonesia, tahun 1998.
Untuk level ini, stabilitas sistem ekonomi merupakan tanggung jawab kolegial antara empat institusi yang masing-masing mempunyai kewenangan pada dua aspek yang berbeda. Untuk menjaga aspek makroprudensial menjadi kewenangan  pemerintah (fiskal dan sektor riil) dan Bank Indonesia (moneter dan sistem keuangan). Sedangkan untuk aspek mikroprudenaial, menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mengenal Kebijakan Makroprudensial
Secara sederhana, kebijakan makroprudensial bisa dimaknai sebagai upaya penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi.
Menurut Bank Indonesia,  ada tiga  kunci dalam definisi kebijakan makroprudensial, yaitu: diterapkan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, berorientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan (system-wide perspectives), dan diterapkan melalui upaya membatasi terbangunnya (build-up) risiko sistemik.Â