Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Belajar dari Jalan Berliku "Es Kelapa Muda NTB" Menjaga (Stabilitas Sistem) Keuangan Korban Bencana Lombok

25 Juni 2019   23:50 Diperbarui: 26 Juni 2019   00:21 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara Kerja Kebijakan Makroprudensial

Secara garis besar, ada dua proses dalam operasional kebijakan makroprudensial, yaitu 

  1. Pengawasan makroprudensial off-site, dengan aktifitas utama  memonitor & mengalisa risiko, serta memberi sinyal risiko. 
  2. Pengawasan makroprudensial on-site adalah menganalisa data, informasi dan riset terkait potensi resiko sistemik.

Keempat pendekar penjaga stabilitas sistem ekonomi diatas, secara intensif harus terus menjalin komunikasi  efektif,  melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar kebijakan makro dan mikro prudensial tetap sinkron dan terkoordinasi dengan baik, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan mekanisme ekonomi bisa berjalan secara efisien, kuat dan tahan dari berbagai gangguan sehingga  mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun