Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Belajar dari Jalan Berliku "Es Kelapa Muda NTB" Menjaga (Stabilitas Sistem) Keuangan Korban Bencana Lombok

25 Juni 2019   23:50 Diperbarui: 26 Juni 2019   00:21 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerobak Es Kelapa dan Pondok Darurat milik Bang Umar (dokpri)

Seperti siklus dasawarsa, kejadian krisis ekonomi nyaris serupa hampir kembali terulang pada tahun 2008, untungnya pemerintah dan "pasukan" pemangku kebijakan di Indonesia saat itu relatif lebih siap. Berbagai instrumen pengaman dan perlindungan sudah disiapkan untuk disebar dan diterapkan. Sehingga ketidakstabilan sistem keuangan yang berubah menjadi resesi di beberapa negara tidak serta merta menular dengan mudah ke Indonesia.

Definisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)

Secara teori, menurut BI memang belum ada teori baku yang menjelaskan definisi
stabilitas sistem keuangan, tapi jika mencermati beragam definisi yang bermunculan di berbagai media, setidaknya secara sederhana kita bisa mengambil benang merah definitifnya, yaitu satu kondisi dimana mekanisme ekonomi berjalan secara efisien  kuat dan tahan dari berbagai gangguan sehingga  mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sebagai salah satu garda terdepan sekaligus kunci penyelamat bangsa dari ancaman krisis ekonomi. Kestabilan sistem keuangan menjadikan ekosistem ekonomi makro menjadi lebih kondusif, artinya menjadi barier to entry otomatis bagi masuknya krisis ekonomi yang bisa saja menghancurkan kedaulatan sebuah bangsa dan negara.

Mirip seperti apa yang dialami Bang Umar, dampak negatif ketidakstabilan sistem keuangan dalam skala yang lebih besar juga akan mengakibatkan munculnya situasi  yang tidak menguntungkan, seperti :

  1. Transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal
  2. Fungsi intermediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya
  3. Ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan
  4. Sangat tingginya biaya penyelamatan terhadap sistem keuangan apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik

Pendekar-pendekar Penjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)

Berbeda dengan ruang lingkup "krisis ekonomi" Bang Umar yang pola atraktifnya relatif sederhana, karena Bang Umar bisa berposisi sebagai apa saja dan dimana saja sesuai kebutuhan, maka kondisi berbeda bisa kita dapati pada ruang lingkup krisis ekonomi yang lebih luas, kompleks dan sistemik pada level negara seperti yang dialami Indonesia, tahun 1998.

Untuk level ini, stabilitas sistem ekonomi merupakan tanggung jawab kolegial antara empat institusi yang masing-masing mempunyai kewenangan pada dua aspek yang berbeda. Untuk menjaga aspek makroprudensial menjadi kewenangan  pemerintah (fiskal dan sektor riil) dan Bank Indonesia (moneter dan sistem keuangan). Sedangkan untuk aspek mikroprudenaial, menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mengenal Kebijakan Makroprudensial

Secara sederhana, kebijakan makroprudensial bisa dimaknai sebagai upaya penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi.

Menurut Bank Indonesia,  ada tiga  kunci dalam definisi kebijakan makroprudensial, yaitu: diterapkan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, berorientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan (system-wide perspectives), dan diterapkan melalui upaya membatasi terbangunnya (build-up) risiko sistemik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun