Tapi inilah fakta unik masyaraklat Indonesia! Meskipun budaya menabung pada dasarnya sudah menjadi bagian dari tradisi turun temurun, tapi uniknya untuk tabungan yang sifatnya formal di lembaga perbankan sepertinya masyarakat masih belum begitu antusias. Terbukti, dari publikasi data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tahun 2015 dari total hampir 250 juta penduduk Indonesia baru sekitar 60 juta orang yang menjadi nasabah perbankan. Artinya prosentase penduduk Indonesia yang mau menabung di lembaga perbankan baru sekitar 25%.
Memang harus diakui, sejauh ini pemahaman masyarakat terhadap institusi perbankan masih relatif terbatas. Terutama di daerah pedesaan yang minim akses, baik edukasi (pendidikan), transportasi, teknologi maupun komunikasi. Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang konsep legalitas, teknis perbankan apalagi perkembangan aplikasi teknologi perbankan yang semakin maju pesat.
Selain minimnya akses informasi tentang dunia perbankan, penyebab lain rendahnya minat masyarakat menabubg di bank ditengarai karena sebagian besar masyarakat pada dasarnya masih belum memahami konsep menabung ala petuah paniniandiatas. Sebagian besar masyarakat masih menganggap menabung adalah menyimpan uang sisa atau uang labihan dari biaya kebutuhan hidup dalam periode tertentu.
Disinilah, mungkin tantangan kedepan yang paling nyata bagi perbankan dan berbagai lembaga yang berkaitan dengan produktifitas dunia keuangan seperti OJK dan LPS! Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia masih sangat diperlukan.
Salah satu contoh lembaga yang perlu disosialisaikan kepada masyarakat lebih intensif dan berkesinambungan adalah, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai lembaga mandiri yang berdiri berdasar UU No. 24/2004 dengan tugas utama menjamin simpanan nasabah di bank sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Masyarakat harus tahu prinsip kerja LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang memiliki izin beroperasi di Indonesia, termasuk di dalamnya bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maksimal sebesar Rp. 2 Miliar/nasabah/bank [pokok simpanan + bunga (bank konvensional) atau bagi hasil (bank syariah)]. Artinya, masyarakat atau nasabah tidak perlu khawatir uang tabungan akan hilang jika kebetulan bank tempat menabung sedang bermasalah atau bahkan berhenti beroperasi, karena LPS akan membayar simpanan tersebut dalam waktu 5 hari setelah simpanan dinyatakan layak bayar dengan memenuhi tiga persyaratan (3T), yaitu
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Anda sudah tahu?