Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Jar Nini, Kalau Mau Nabung Jangan Nunggu Ada Uang Sisa!

16 Mei 2016   22:08 Diperbarui: 16 Mei 2016   22:37 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuk Nabung.... (Foto : Koleksi Pribadi)

Tapi inilah fakta unik masyaraklat Indonesia! Meskipun budaya menabung pada dasarnya sudah menjadi bagian dari tradisi turun temurun, tapi uniknya untuk tabungan yang sifatnya formal di lembaga perbankan sepertinya masyarakat masih belum begitu antusias. Terbukti, dari publikasi data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tahun 2015 dari total hampir 250 juta penduduk Indonesia baru sekitar 60 juta orang yang menjadi nasabah perbankan. Artinya prosentase penduduk Indonesia yang mau menabung di lembaga perbankan baru sekitar 25%.

Memang harus diakui, sejauh ini pemahaman masyarakat terhadap institusi perbankan masih relatif terbatas. Terutama di daerah pedesaan yang minim akses, baik edukasi (pendidikan), transportasi,  teknologi maupun komunikasi. Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang konsep legalitas, teknis perbankan apalagi perkembangan aplikasi teknologi perbankan yang semakin maju pesat.  

Kebakaran, salah satu resiko menyimpan uang di rumah (Foto : lps.go.id)
Kebakaran, salah satu resiko menyimpan uang di rumah (Foto : lps.go.id)
Seperti di daerah saya, sampai sekarang masih ada saja seorang juragan itik yang tidak percaya dengan keamanan menyimpan uang di bank. Boleh percaya boleh tidak! Konon menurut keluarganya, uang yang jumlahnya ratusan juta, bahkan bisa jadi sampai milyaran hanya di taruh dalam lemari brankas saja, tanpa memperhitungkan resiko keamanannya, seperti bahaya kebakaran atau perampokan. Sementara di sisi masyarakat yang lain masih muncul berbagai ironi, bank masih dianggap sebagai “rumah uang”, jadi keberadaannya dianggap hanya untuk kalangan beruang (baca : mempunyai uang) saja!

Selain minimnya akses informasi tentang dunia perbankan, penyebab lain rendahnya minat masyarakat menabubg di bank ditengarai karena sebagian besar masyarakat pada dasarnya masih belum memahami konsep menabung ala petuah paniniandiatas. Sebagian besar masyarakat masih menganggap menabung adalah menyimpan uang sisa  atau uang labihan dari biaya kebutuhan hidup dalam periode tertentu.

Disinilah, mungkin tantangan kedepan yang paling nyata bagi perbankan dan berbagai lembaga yang berkaitan dengan produktifitas dunia keuangan seperti OJK dan LPS! Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia masih sangat diperlukan.

Logo LPS (grafis : lps.go.id)
Logo LPS (grafis : lps.go.id)
Inilah fakta ironi yang harus segera dicarikan solusinya. Masyarakat harus tahu, keberadaan berbagai produk hukum termasuk lembaga yang mengatur dan menjamin sekaligus mengawasi transaksi perbankan di Indonesia, sehingga masyarakat akan lebih terbuka dengan akses dunia perbankan, karena aspek kemanan, legalitas dan kepastian pelaksanaan hak dan kewajiban antara keduanya lebih terjamin.

Salah satu contoh lembaga yang perlu disosialisaikan kepada masyarakat lebih intensif dan berkesinambungan adalah, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai lembaga mandiri yang berdiri berdasar UU No. 24/2004 dengan tugas utama menjamin simpanan nasabah di bank sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Infografis tentang LPS (Grafis : lps.go.id)
Infografis tentang LPS (Grafis : lps.go.id)

Masyarakat harus tahu prinsip kerja LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang memiliki izin beroperasi di Indonesia, termasuk di dalamnya bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maksimal sebesar Rp. 2 Miliar/nasabah/bank [pokok simpanan + bunga (bank konvensional) atau bagi hasil (bank syariah)]. Artinya, masyarakat atau nasabah tidak perlu khawatir uang tabungan akan hilang jika kebetulan bank tempat menabung sedang bermasalah atau bahkan berhenti beroperasi, karena LPS akan membayar simpanan tersebut dalam waktu 5 hari setelah simpanan dinyatakan layak bayar  dengan memenuhi tiga persyaratan (3T), yaitu

Syarat simpanan nasabah yang dijamin LPS (grafis : lps.go.id)
Syarat simpanan nasabah yang dijamin LPS (grafis : lps.go.id)
  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Anda sudah tahu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun