Mohon tunggu...
I Kadek Dwi
I Kadek Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan seorang pribadi yang mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Pustaka Jurnal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

31 Oktober 2024   23:15 Diperbarui: 31 Oktober 2024   23:25 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut  :

1.   Bagaimana analisis pendekatan keadilan restoratif terhadap perempuan pelaku tindak pidana?

2.   Apa hambatan dalam penerapan keadilan restoratif bagi perempuan pelaku tindak pidana?

Metode Penelitian : 

Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan hukum normatif-empirik. Penelitian ini mengumpulkan data melalui teknik studi dokumen, yang mencakup peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, serta wawancara dengan tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara Serang. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menggambarkan fenomena yang ada, dengan fokus pada karakteristik dan keterkaitan antar kegiatan dalam konteks keadilan restoratif bagi perempuan pelaku tindak pidana.

Pendekatan ini dipilih karena objek penelitian berlandaskan pada norma-norma hukum, bertujuan untuk memahami penerapan keadilan restoratif pada perempuan sebagai pelaku tindak pidana.

Kesimpulan :

Kebijakan keadilan restoratif telah dirumuskan dan dilaksanakan dalam sistem peradilan pidana, mencakup tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana melalui musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, dan keluarga, serta wakil masyarakat.

Meskipun ada upaya untuk menerapkan keadilan restoratif, belum ada pengaturan khusus yang mengatur penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan dan penuntutan, terutama yang memperhatikan kepentingan perempuan pelaku tindak pidana. Hal ini penting mengingat peran mereka sebagai istri dan ibu, yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses hukum.

Keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian tindak pidana, terutama bagi pelaku dengan kondisi ekonomi yang tidak layak, seperti yang dicontohkan oleh kebijakan Kejaksaan Gerobogan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tidak bersifat punitif, tetapi tetap mengedepankan kepentingan dan tanggung jawab pelaku, korban, dan masyarakat

  • Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Poltekip (JPMP)

Judul : Pencegahan Kasus Kenakalan Remaja Melalui Program Remaja Aktif Di
Desa Bakung Kidul Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun