Rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut  :
1. Â Bagaimana analisis pendekatan keadilan restoratif terhadap perempuan pelaku tindak pidana?
2. Â Apa hambatan dalam penerapan keadilan restoratif bagi perempuan pelaku tindak pidana?
Metode Penelitian :Â
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan hukum normatif-empirik. Penelitian ini mengumpulkan data melalui teknik studi dokumen, yang mencakup peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, serta wawancara dengan tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara Serang. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menggambarkan fenomena yang ada, dengan fokus pada karakteristik dan keterkaitan antar kegiatan dalam konteks keadilan restoratif bagi perempuan pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini dipilih karena objek penelitian berlandaskan pada norma-norma hukum, bertujuan untuk memahami penerapan keadilan restoratif pada perempuan sebagai pelaku tindak pidana.
Kesimpulan :
Kebijakan keadilan restoratif telah dirumuskan dan dilaksanakan dalam sistem peradilan pidana, mencakup tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana melalui musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, dan keluarga, serta wakil masyarakat.
Meskipun ada upaya untuk menerapkan keadilan restoratif, belum ada pengaturan khusus yang mengatur penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan dan penuntutan, terutama yang memperhatikan kepentingan perempuan pelaku tindak pidana. Hal ini penting mengingat peran mereka sebagai istri dan ibu, yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses hukum.
Keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian tindak pidana, terutama bagi pelaku dengan kondisi ekonomi yang tidak layak, seperti yang dicontohkan oleh kebijakan Kejaksaan Gerobogan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tidak bersifat punitif, tetapi tetap mengedepankan kepentingan dan tanggung jawab pelaku, korban, dan masyarakat
- Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Poltekip (JPMP)
Judul : Pencegahan Kasus Kenakalan Remaja Melalui Program Remaja Aktif Di
Desa Bakung Kidul Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon