Mohon tunggu...
Sulfiza Ariska
Sulfiza Ariska Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas dan pecinta literasi

Blog ini merupakan kelanjutan dari blog pada akun kompasiana dengan link: https://www.kompasiana.com/sulfizasangjuara 🙏❤️

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gerakan Nasabah Bijak, Menjadikan Serangan Bjorka sebagai Kebangkitan Eksistensi Keamanan Data

24 September 2022   23:42 Diperbarui: 24 September 2022   23:49 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu debit dan buku tabungan milik penulis. Terlihat garis hitam yang terindikasi pita magnetik pada kartu debit. Sumber: penulis.

Dengan menggunakan struk ATM khususnya transfer, pelaku tindak kejahatan mendapatkan data berupa: nama nasabah, bank tempat penyimpanan dana (menabung), dan jumlah saldo pada rekening nasabah. Nasabah yang dinilai memiliki nominal saldo yang besar akan menjadi target kejahatan.


Selanjutnya, data yang tertera pada struk ATM tersebut dikompilasi dengan data nasabah yang terdapat di KPU. Berbekal data nasabah dari KPU, pelaku tindak kejahatan memperoleh data yang bisa dimanipulasi untuk pembuatan e-KTP dan berbagai dokumen palsu nasabah. Dengan dokumen palsu tersebut, pelaku tindak kejahatan dapat melakukan pembobolan rekening dengan jalan mengajukan pembuatan rekening baru dan pemindahan dana dari rekening korban, sehingga saldo pada rekening korban bisa terkuras habis.

Keempat, minimnya perubahan sistem pengaman data digital milik nasabah

Salah satu kelemahan teknologi digital adalah ketidaksempurnaan. Sebuah inovasi berbasis teknologi digital selalu menuntut inovasi baru. Hasil novasi teknologi digital harus terus diperbarui untuk meminimalisir potensi gangguan sistem digital.    

Sayangnya, pengaruh administrasi (birokrasi) mengakibatkan sistem digital instansi seperti bank cenderung tidak mengalami perubahan dalam rentang waktu yang cukup lama. 

Sementara itu,  inovasi teknologi digital dan keahlian praktisi teknologi digital di luar ekosistem perbankan terus berkembang. Tidak heran bila kasus-kasus tindak kriminal yang memanipulasi data digital terus menimpa nasabah bank.

Kelima, ketiadaan Undang Undang Perlindungan Data  

     
Sejauh ini, Undang Undang Perlindungan Data masih sebatas RUU. Implikasinya, belum tersedianya payung hukum yang melindungi data nasabah yang tersimpan dalam sistem digital perbankan.

Nasabah yang menjadi korban tindak kejahatan pembobolan bank melalui manipulasi data, kesulitan untuk mengajukan proses hukum ketika mengalami tindak kejahatan perbankan berbasis data. Tidak jarang, kerugian tersebut dinilai sebagai kelalaian nasbah. Mudahnya pelaku tindak kejahatan lolos dari jeratan hukum mengakibatkan tindak kejahatan serupa terus berkembang biak dan menggurita.  

Langkah Bijak Menjadi Nasabah Bijak

Sebagaimana yang saya tuturkan awalnya, sekadar jengkel sebagaimana yang dilontarkan Najwa Shihab, tidak akan menghadirkan solusi bagi gangguan keamanan data. Kita perlu menjadi bagian dari solusi yang dikukuhkan dengan aksi nyata. Bagi Anda yang berstatus sebagai nasabah, terdapat beberapa langkah bijak untuk mengatasi gangguan keamanan data, antara lain:    

Pertama, meningkatkan security awareness melalui literasi digital

Tindak kejahatan perbankan seringkali tidak terjadi karena kelalaian yang benar-benar disengaja, baik nasabah atau pihak bank, melainkan rendahnya wawasan nasabah pada perkembangan keamanan data digital. Di sisi lain, pihak bank masih kurang optimalnya dalam memberikan edukasi keamanan terhadap nasabah. Akibatnya, security awareness menjadi rendah, sehingga nasabah rentan mengalami gangguan keamanan data.

Pihak bank perlu memberikan edukasi keamanan data pada nasabah melalui literasi digital. Seiring bertambah luasnya wawasan nasabah terhadap keamanan data, security awareness dalam mindset nasabah akan meningkat. Dengan demikian, sikap yang rentan memicu pencurian data nasabah untuk tujuan tindak kejahatan, bisa dicegah.    

Selain edukasi dari pihak bank, para nasabah bisa melakukan edukasi literasi digital secara mandiri. Ilmu pengetahuan yang menyangkut keamanan dan perlindungan data tersebar di mana-mana. Bahkan, terdapat pula praktisi teknologi digital yang membagikan ilmu pengetahuan secara gratis melalui berbagai kanal media sosial.          

Kedua, pendirian dan pengembangan komunitas 
nasabah bijak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun