Mohon tunggu...
Jovin VerenMarfella
Jovin VerenMarfella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

42321010081 - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2: Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Pendekatan Paideia

11 November 2022   03:37 Diperbarui: 12 November 2022   15:53 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, korupsi merupakan salah satu bagian dari kejahatan atau kriminalitas. Jika dilihat dari perspektif hukum, perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang memenuhi beberapa faktor seperti memperkaya diri, merugikan ekonomi negara, menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan.

Korupsi merupakan suatu istilah dari Bahasa Latin, yaitu "corruptio" yang merupakan kata kerja dari kata "corrumpere", ini dapat diartikan sebagai memutarbalik, busuk, rusak, mencuri. Jika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara, tidak hanya negara tetapi termasuk juga perusahaan, dalam suatu organisasi, yayasan dan lainnya untuk mengambil keuntungan pribadi maupun orang lain. Sedangkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, korupsi merupakan perbuatan melawan aturan untuk merperkaya diri sendiri, orang lain ataupun kelompok yg bisa merugikan keuangan & perekonomian negara.

Korupsi dapat disebabkan oleh berbagai hal, banyak faktor yang mempengaruhi seseorang dapat melakukan kejahatan korupsi.

Perlaku koruptif merupakan perilaku menyimpang dalam konteks korupsi yang didorong oleh kepentingan diri sendiri (self interest) dan obsesi. Ketika seseorang bertindak atas dasar kepentingan diri sendiri dan obsesi, ia akan cenderung melanggar hak orang lain, merugikan diri sendiri, merugikan orang lain, dan melanggar aturan yang berlaku. 

Maka dari itu, korupsi seharusnya dipahami bukan hanya tentang pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, kerugian uang negara, dan pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana perilaku individu dapat berdampak pada munculnya korupsi. Perilaku koruptif yang menjadi perilaku keseharian akan berpotensi menguatkan munculnya korupsi di masa yang akan datang, dalam banyak hal koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya.

Kebiasaan perilaku konsumtif dan sistem politik masyarakat masih berorientasi pada hal-hal materi, frekuensi perjudian akan meningkat, yang dapat mengarah pada korupsi. Korupsi tidak akan pernah terhenti jika tidak adanya perubahan dalam memandang suatu kekayaan. Jika semakin banyak orang yang salah dalam mendefinisikan tentang kekayaan maka akan semakin sering terjadinya korupsi.

Faktor -- faktor penyebab korupsi terbagi menjadi 2, faktor internal dan eksternal. Pertama, faktor internal yang dipengaruhi terutama oleh dimensi moral, yang mengukur kekuatan iman, kejujuran, dan rasa malu yang meningkat. Aspek perilaku seseorang, seperti pola hidup konsumtif dan tidak produktif, oleh karena itu menjadi aspek sosial yang mempengaruhi pembentukan individu dengan menangkap pola-pola sosial baik di dalam keluarga maupun di masyarakat sekitar.

Kedua, faktor eksternal seperti lingkungan manusia, iklim politik, hukum, situasi ekonomi, dan banyak faktor lain yang mendorong orang melakukan praktik korupsi. Penulis membuat setidaknya lima klasifikasi aspek yang menyebabkan seseorang melakukan perilaku korupsi: sosial, politik, hukum, ekonomi dan organisasi.

  • Faktor Internal (datang dari diri sendiri)
  • - Aspek Perilaku/sifat seseorang : Sifat rakus, kurangnya moral dan iman, gaya hidup konsumtif
  • - Aspek Sosial : seperti dukungan atau dorongan dari keluarga atau lingkungannya
  • Faktor Eksternal (pengaruh dari orang atau aspek lain)
  • - Aspek perilaku masyarakat : pada saat nilai dalam masyarakat menjadi kondusif
  • - Aspek ekonomi : mirip dengan sifat konsumtif tapi lebih mengarah kepada pendapatan yang kurang untuk biaya hidup akan menjadi pendorong utama melakukan korupsi.
  • - Aspek politik : karena kepentingan politik dan menyangkut dengan mempertahankan kekuasaan
  • - Aspek organisasi : kurangnya sifat kepemimpinan, sistem organisasi yang tidak benar, kurangnya sistem manajemen dan kurangnya pengawasan.

Pada kali ini kita akan mengenal konsep pemikiran Plato mengenai kepemimpinan yang baik agar dapat terhindar dari kejahatan dan korupsi melalui teori Paideia.

WHY : MENGAPA MEMPELAJARI TEORI PAIDEIA?

Sebagai seorang pemimpin haruslah mengerti mengenai beberapa hal agar seseorang tersebut dapat dikatakan sebagai pemimpin yang baik. Seorang pemimpin yang baik sudah seharusnya terhindar dari bebagai macam kejahatan termasuk korupsi. Agar menjadi seorang pemimpin yang ideal, sebelumnya haruslah mendapatkan Pendidikan mengenai kepemimpinan serta mendapatkan bimbingan agar menjadi pemimpin yang menginspirasi banyak orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun