BID'AH
(menyelamatkan agama ?)
Sumber gambar: internet
Oleh : bung Arif
Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani mengatakan:
"Dan setiap yang tidak ada pada zaman nabi, disebut sebagai bid'ah. Akan tetapi bidah ada yang hasan (baik) dan ada juga sebaliknya (tidak baik)".
Salah satu yang sering keliru di masyarakat awam adalah anggapan bahwasanya bidah adalah sebuah hukum. Sehingga ketika mereka ditanya tentang hukum suatu amalan yang belum ada pada zaman Rasulullah SAW mereka menjawab "hukumnya bidah". Maka jawaban seperti ini bisa dikatakan tidak memberikan jawaban, namun hanya mengulangi pertanyaan. Dalam kitab ushul fiqih disebutkan bahwa hukum taklifi hanya ada 5. Yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Dan kalau kita kembalikan kepada hukum taklifi yang lima di atas, bisa disimpulkan bahwa bidah hasanah hukumnya tidak keluar dari wajib dan sunnah, sedangkan bidah sayyiah hukumnya antara haram atau makruh, dan diantara keduanya ada bidah yang mubah. Seperti yang dijelaskan oleh Izzudin Bin Abdissalam (w 660 H):
: , .
Bidah terbagi menjadi: bidah wajib, bidah haram, bidah mandub (sunnah), bidah makruh dan bidah mubah.
Mereka yang berpendapat bahwa setiap yang tidak ada pada zaman nabi dihukumi bid'ah adalah sesat mereka selalu berdalil dengan Hadits:
"Sesungguhnya setiap bid'ah Adalah sesat"