Setelah pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap pelecehan maupun kekerasan di tempat pengungsia sudah terjamin dalam peraturan perundang-undangan, kini saatnya Pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait memastikan ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan. Bagaimanapun, di situasi yang tidak menentu seperti bencana yang mana masyarakat dilanda kepanikan juga kebingungan, Pemerintah harus hadir untuk untuk mengendalikan situasi tersebut agar tidak menimbulkan lebih banyak korban. Termasuk dalam hal menjamin perlindungan perempuan dan anak yang dalam situasi darurat kondisinya lebih rentan dibandingkan saat situasi normal. Oleh sebab itu, sinergi antar lembaga pemerintah beserta lembaga masyarakat sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana agar setiap masyarakat dapat terjamin pemenuhan dan perlindungan hak-haknya, khususnya kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan anak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H