Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Patuh pada Sanksi Perusahaan, Baik atau Dungu? Kasus Lumajang Mei 2023

19 Juli 2023   05:48 Diperbarui: 19 Juli 2023   05:51 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sisyphus dihukum oleh para dewa untuk mendorong batu karang yang amat besar ke atas gunung. Dalam mitos Yunani kuno, sesampainya di puncak, ia harus melepaskan batu itu hingga jatuh lagi ke kaki gunung. Lalu ia harus mendorong kembali batu itu ke puncak dan melepaskannya lagi. Begitu seterusnya. Ia dihukum untuk melakukan pekerjaan yang sia-sia; tak ada pilihan, hidup tak bisa melawan dewa-dewa, harus ikhlas. 

Benarkah hidup tak usah melawan 'yang di atas'?

Pepatah berkata orang yang sekarat perlu mati, seperti orang yang mengantuk perlu tidur, dan ada saatnya ketika melawan itu bukan hanya salah, tapi juga tidak berguna. Dalam kasus Sisyphus, patuh dan ikhlas lebih baik daripada melawan.

1. Patuh itu berakibat baik atau sebaliknya? Lumajang Mei 2023

Di akhir Mei 2023 lalu, ada kejadian yang jarang terjadi, dialami oleh dua karyawan di Lumajang. Mereka dihukum oleh perusahaan untuk tetap bekerja, tapi mendapatkan upah separuh dari biasanya. Mereka patuh menjalaninya. Namun setelah selesai hukuman itu, bukannya dapat tetap bekerja, mereka malah dihukum lagi, dipecat. 

Seperti Sisyphus yang kena kutukan dewa-dewa, kedua karyawan itu tampaknya juga kena kutukan. Mereka sudah patuh pada hukuman dan terus bekerja, tapi malah semua kepatuhan dan pekerjaan itu sia-sia, berakibat buruk. Lebih fatal dari Sisyphus yang harus mendorong lagi batu ke atas, kedua karyawan harus keluar dari perusahaan bahkan tanpa pesangon. 

2. Tepatkah kedua karyawan dihukum dua kali lipat seperti itu?

Sebelumnya mari kita lihat kesalahan kedua orang ini lebih dalam. Mereka bekerja di perusahaan air setempat. Seharusnya mereka melakukan instalasi pelanggan air minum baru atas instruksi resmi perusahaan. Namun perusahaan menuduh mereka melakukan instalasi liar, menarik retribusi dari pelanggan untuk diri sendiri, dan bahkan mengganti kaporit yang seharusnya dipakai untuk membersihkan air dengan kaporit palsu.

Tindakan kedua karyawan ini dianggap oleh perusahaan pelanggaran berat. Mereka dianggap melakukan kecurangan dan penggelapan. Akibat tindakan mereka, perusahaan memberi sanksi pertamanya, meminta mereka mengundurkan diri. Karena keduanya sudah bekerja kira-kira 13 tahun lebih, mereka menolak. 

3. Bergunakah menolak mengundurkan diri?

Kemudian perusahaan mengenakan sanksi kedua, memotong upah mereka sebesar 50% selama 4 bulan. Mereka patuh dan menjalani sanksi itu. Tapi setelah sanksi itu selesai, masalah tetap tidak selesai. Kira-kira setengah tahun kemudian, malah perusahaan melakukan PHK pada mereka dan tanpa pesangon. Seolah-olah mereka sia-sia mematuhi hukuman.

Kesalahan seseorang adalah berpikir bahwa segala sesuatunya dapat diperbaiki dengan tindakan koreksi. Bila kenyataannya tidak, maka itu menjadi kutukan.

Kedua karyawan itu protes, mengapa sudah dipotong haknya, lalu di PHK. Entah perusahaan sebagai pihak yang memotong upah itu beritikad baik ingin melihat dulu kedua karyawan berubah dan menyadari kelakuan mereka; atau perusahaan itu pengecut, tak mau mem-PHK dari awal.

Dalam pernyataan kedua karyawan pada pers, mereka berbalik melawan perusahaan. Mereka mengungkapkan adanya kekisruhan di tubuh perusahaan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga mereka dijadikan korban. Mereka menolak dituduh membersihkan air dengan kaporit palsu. 

Menyatakan fakta secara terus terang bukan berarti putus asa akan masa depan atau mendakwa masa lalu. Ahli waris yang berhati-hati toh juga mencatat warisannya sesuai fakta-fakta dengan teliti dan memberikan perhitungan yang tepat kepada orang-orang yang harus dia percayai, bukan berarti ia putus asa.

Sebaliknya kedua karyawan mengungkapkan bahwa mereka bermaksud mulia pada penduduk yang tidak memperoleh saluran air bersih, dengan berinisiatif membuat instalasi air. Karena itu semua tindakan dan tuduhan perusahaan itu dianggap tak adil. 

Maksud mulia dan perbuatan baik tetap tak bisa mengoreksi kesalahan mereka. Berbuat baik memang memiliki kekuatan untuk mengubah diri seseorang dari dalam, dan kemudian menyebar ke lingkungan, tapi tidak untuk mengubah perusahaan pencari laba.

Selanjutnya perusahaan tetap menerapkan hukum 2 kali lipat pada kedua karyawannya. Pertama, pemotongan upah. Dalam kasus ini kedua karyawan setelah diputus bersalah dan dihukum upahnya dipotong oleh perusahaan, maka untuk perkara yang sama keduanya dihukum lagi PHK. Tampaknya suatu pelanggaran asas hukum ne bis in idem; sudah dihukum pada satu peristiwa, dihukum lagi pada peristiwa yang sama.

4. Apa Anda netral, terserah perusahaan saja atau tidak?

Desmond Tutu pejuang Apartheid berkata jika ada gajah menginjak tikus sampai hampir mati, dan Anda berkata Anda netral, maka sang tikus tidak menghargai kenetralan Anda. 

Mari kita melihat kejadian yang mirip dan yang dialami juga oleh seorang karyawan sebut saja Oni di Lampung di tahun 2019. Ia bekerja pada perusahaan distributor makanan sudah 16 tahun. Suatu hari perusahaan menuduh Oni melakukan pencurian, penggelapan dan korupsi. Oni sendiri mengakui dan membuat surat pengakuan pada April 2019. 

Atas kesalahannya, perusahaan mengenakan sanksi denda sebesar enam juta rupiah pada Oni. Atas hukuman itu Oni patuh dan bersedia menjalankannya dengan membayar sanksi itu. Ujian terbesar dalam hidup adalah melihat apakah seseorang bersedia patuh di tengah badai kehidupan. Kepatuhan bukan untuk menahan badai, tetapi untuk tetap melakukan yang benar saat badai mengamuk.

5. Setelah badai mengamuk, adakah keberuntungan? 

Setelah Oni melakukan yang benar dengan membayar, Oni malah buntung. Perusahaan tetap saja tidak terima, bahkan menambah hukuman lagi lebih berat, dengan melakukan PHK. Sama dengan perusahaan di Lumajang, perusahaan di Lampung ini tak memberinya pesangon sama sekali. 

Hal itu menurut perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) mereka menyatakan bahwa tindakan Oni dapat menyebabkan ia di PHK tanpa pesangon. Apapun yang undang-undang Ketenagakerjaan nyatakan, perusahaan tetap berpendapat PKB lebih benar. Bahwa PHK terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran berat tak boleh diberi pesangon. PKB itu, dianggap lebih tinggi tingkatannya dari undang-undang. 

Keuntungan besar membuat PKB yang menekan pekerja adalah perusahaan selalu menang dan merasa amat senang karena tetap dianggap adil. Tentu Oni merasa ia diperlakukan tak adil, tapi tak bisa menyatakan ketidakpuasannya hanya dalam cara sederhana.

6. Setelah menjumpai kerusakan akibat badai, diam sajakah?

Para nelayan tahu bahwa laut itu berbahaya dan badainya mengerikan, tetapi mereka tidak pernah menemukan bahaya ini sebagai alasan yang cukup untuk tetap tinggal di darat. Oni tahu membawa kasus ini ke pengadilan melelahkan dan dapat merugikan dirinya, tapi tak ada cukup alasan untuk berdiam diri. 

Setelah berjuang beberapa lama, hakim membela Oni. Ia menyatakan bahwa pada dasarnya perusahaan salah menafsirkan hukum. Perusahaan tetap harus patuh pada undang-undang, bukan PKB buatan sendiri. Tampaknya menurut hakim, pasal tanpa pesangon hanya kebenaran sepihak dan sebuah kepalsuan. Karena itu hakim memutuskan pelanggaran Oni harus berdasarkan pasal 161 undang-undang Ketenagakerjaan. Oni harus mendapatkan pesangon satu kali ketentuan.

Namun bagaimana dengan sanksi pembayaran Oni pada perusahaan sebesar enam juta rupiah. Hakim tidak menyinggung hal itu, lebih lagi Oni tidak meminta perusahaan mengembalikan uangnya. Oni hanya menuntut pesangon yang sesuai undang-undang. 

Dari puluhan kasus pencurian oleh karyawan yang masuk di pengadilan, perusahaan menerapkan PHK langsung dan tak ada hukuman ganda yang membuat kerja karyawan sia-sia. Bila ada hukuman ganda, tak pernah ditemukan bahwa karyawan korban hukuman itu melawan karena dihukum di awalnya. Mereka melawan karena dihukum tak sesuai dengan undang-undang.

Di lain pihak, bila ada hukuman ganda yang tak masuk pengadilan, perusahaan tampaknya masih beritikad baik, berusaha adil; Memenuhi hak-hak karyawan berdasarkan undang-undang. Sama seperti keuntungan materi yang didapat dari usaha, demikian pula nama baik muncul dari perbuatan baik, dan loyalitas karyawan muncul dari hati para manajemennya yang tulus. Untuk berjalan dengan aman melalui labirin dunia usaha, perusahaan membutuhkan nama baik dan loyalitas.

7. Melihat tikus diinjak, tetapkah harus netral?

Sungguh disayangkan, bila ada orang bijak yang melihat 'tikus diinjak gajah', tapi netral, diam saja. Secara tak langsung orang bijak di tempat itu sebenarnya turut dihukum. Hukuman yang diderita oleh mereka yang menolak berdiri dan menyatakan apa yang seharusnya dilakukan perusahaan, adalah bekerja di bawah manajemen perusahaan yang kelak lebih buruk.

Bila karyawan dengan patuh pada hukuman, patuh melakukan tindakan koreksi, yang akhirnya mereka bisa saja tetap kena PHK, mereka perlu berhati-hati. Berhati-hati jika tidak dapat membaca kemana manajemen perusahaan akan pergi, karena mereka mungkin tidak akan sampai di tempat yang diharapkan. Lebih lagi kepatuhan dapat dianggap dungu oleh perusahaan, hingga perusahaan menganggap karyawan itu kelak tetap tidak cukup cerdas untuk dipekerjakan kembali.

Referensi:

  1. https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/185117278/didemo-usai-pecat-2-karyawan-dirut-perumdam-lumajang-kesalahannya-berat?page=all
  2. https://harianmerdekapost.com/phk-sepihak-mantan-karyawan-pdam-lumajang-berbuntut-panjang
  3. Referensi putusan 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Yyk
  4. Referensi putusan 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Tjk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun