Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Patuh pada Sanksi Perusahaan, Baik atau Dungu? Kasus Lumajang Mei 2023

19 Juli 2023   05:48 Diperbarui: 19 Juli 2023   05:51 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Setelah badai mengamuk, adakah keberuntungan? 

Setelah Oni melakukan yang benar dengan membayar, Oni malah buntung. Perusahaan tetap saja tidak terima, bahkan menambah hukuman lagi lebih berat, dengan melakukan PHK. Sama dengan perusahaan di Lumajang, perusahaan di Lampung ini tak memberinya pesangon sama sekali. 

Hal itu menurut perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) mereka menyatakan bahwa tindakan Oni dapat menyebabkan ia di PHK tanpa pesangon. Apapun yang undang-undang Ketenagakerjaan nyatakan, perusahaan tetap berpendapat PKB lebih benar. Bahwa PHK terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran berat tak boleh diberi pesangon. PKB itu, dianggap lebih tinggi tingkatannya dari undang-undang. 

Keuntungan besar membuat PKB yang menekan pekerja adalah perusahaan selalu menang dan merasa amat senang karena tetap dianggap adil. Tentu Oni merasa ia diperlakukan tak adil, tapi tak bisa menyatakan ketidakpuasannya hanya dalam cara sederhana.

6. Setelah menjumpai kerusakan akibat badai, diam sajakah?

Para nelayan tahu bahwa laut itu berbahaya dan badainya mengerikan, tetapi mereka tidak pernah menemukan bahaya ini sebagai alasan yang cukup untuk tetap tinggal di darat. Oni tahu membawa kasus ini ke pengadilan melelahkan dan dapat merugikan dirinya, tapi tak ada cukup alasan untuk berdiam diri. 

Setelah berjuang beberapa lama, hakim membela Oni. Ia menyatakan bahwa pada dasarnya perusahaan salah menafsirkan hukum. Perusahaan tetap harus patuh pada undang-undang, bukan PKB buatan sendiri. Tampaknya menurut hakim, pasal tanpa pesangon hanya kebenaran sepihak dan sebuah kepalsuan. Karena itu hakim memutuskan pelanggaran Oni harus berdasarkan pasal 161 undang-undang Ketenagakerjaan. Oni harus mendapatkan pesangon satu kali ketentuan.

Namun bagaimana dengan sanksi pembayaran Oni pada perusahaan sebesar enam juta rupiah. Hakim tidak menyinggung hal itu, lebih lagi Oni tidak meminta perusahaan mengembalikan uangnya. Oni hanya menuntut pesangon yang sesuai undang-undang. 

Dari puluhan kasus pencurian oleh karyawan yang masuk di pengadilan, perusahaan menerapkan PHK langsung dan tak ada hukuman ganda yang membuat kerja karyawan sia-sia. Bila ada hukuman ganda, tak pernah ditemukan bahwa karyawan korban hukuman itu melawan karena dihukum di awalnya. Mereka melawan karena dihukum tak sesuai dengan undang-undang.

Di lain pihak, bila ada hukuman ganda yang tak masuk pengadilan, perusahaan tampaknya masih beritikad baik, berusaha adil; Memenuhi hak-hak karyawan berdasarkan undang-undang. Sama seperti keuntungan materi yang didapat dari usaha, demikian pula nama baik muncul dari perbuatan baik, dan loyalitas karyawan muncul dari hati para manajemennya yang tulus. Untuk berjalan dengan aman melalui labirin dunia usaha, perusahaan membutuhkan nama baik dan loyalitas.

7. Melihat tikus diinjak, tetapkah harus netral?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun