Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pelecehan dan Musuh Terburuk Karyawan

24 Mei 2023   21:14 Diperbarui: 24 Mei 2023   21:36 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang dilakukan perusahaan?

Hari yang Menyedihkan

Perusahaan meminta Dito agar mengundurkan diri. (1) Tidak ada berita apakah akhirnya si Dito mengundurkan diri atau tidak, tapi pastinya terjadi PHK. Bila Dito menulis pengunduran dirinya, berarti ia tidak mendapatkan pesangon. Dito hanya dapat uang penghargaan masa kerja saja. Sayang sekali.

Hari itu jelas hari yang buruk bagi Dito. Tidak ada yang lebih buruk bagi karyawan selain hari dimana perusahaan tidak mempercayainya.

Padahal Dito belum tentu benar-benar melakukan pelecehan seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasihan Dito, dihakimi oleh perusahaan sebelum membela tindakan dan mendapatkan hak-haknya.

Tentu saja bila Dito tak mau menulis pengunduran diri, perusahaan tetap dapat melakukan sanksi PHK, paling tidak dengan alasan efisiensi.

Sebenarnya bagaimana dengan kasus pelecehan lainnya, apa perusahaan berhak memberi sanksi pada karyawannya yang diduga melakukan pelecehan?

Kasus Pelecehan, Pembelaan, dan Kemenangan

Ada 3 kasus lainnya dimana seorang karyawan dianggap melakukan pelecehan terhadap karyawan lain.

  • 1. Muin, Karyawan yang Dibela Hakim

Kasus pertama adalah si Muin di Surabaya pada tahun 2017 lalu (1). Setelah lebih dari 24 tahun bekerja di perusahaan air minum, ia di PHK perusahaan. Alasannya adalah ia telah melakukan pelecehan terhadap petugas keamanan perusahaan. Saat diperiksa kukunya secara rutin, Muin menolak dan membuka celananya di depan petugas. Ini disebut pelecehan. Ini menurut si petugas keamanan. Namun tidak ada saksi siapapun.

Perusahaan melaporkan Muin ke pengadilan dan mengajukan permohonan untuk mensahkan PHK Muin. Muin dianggap melakukan kesalahan berat sesuai undang-undang lama pasal 158. Dengan begitu Muin hanya diberi 1 kali pesangon oleh perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun