Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pelecehan dan Musuh Terburuk Karyawan

24 Mei 2023   21:14 Diperbarui: 24 Mei 2023   21:36 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memang sebaiknya Dito paham hukum. Ia lebih baik tetap tidak mengundurkan diri. Bila tidak, maka keputusan perusahaan untuk PHK berarti atas dasar efisiensi. Artinya Dito berhak atas pesangon. Dalam hal ini, Dito mungkin melihat sisi praktisnya dengan mengundurkan diri dan belajar untuk ikhlas. 

Seperti kata Helen Keller, seorang wanita buta tuli yang berhasil memenangkan 2 piala Oscar dalam hidupnya.

Segala sesuatu memiliki keajaibannya, bahkan dalam kegelapan dan keheningan, dan saya belajar, dalam keadaan apapun saya berada, untuk merasa puas.

Referensi

  1. https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2023/05/14

  2. Putusan 49/Pdt.Sus-PHI/2017/Pn Sby

  3. Putusan 278 K/Pdt.Sus-PHI/2013

  4. Putusan 509 K/Pdt.Sus-PHI/2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun