Memang sebaiknya Dito paham hukum. Ia lebih baik tetap tidak mengundurkan diri. Bila tidak, maka keputusan perusahaan untuk PHK berarti atas dasar efisiensi. Artinya Dito berhak atas pesangon. Dalam hal ini, Dito mungkin melihat sisi praktisnya dengan mengundurkan diri dan belajar untuk ikhlas.Â
Seperti kata Helen Keller, seorang wanita buta tuli yang berhasil memenangkan 2 piala Oscar dalam hidupnya.
Segala sesuatu memiliki keajaibannya, bahkan dalam kegelapan dan keheningan, dan saya belajar, dalam keadaan apapun saya berada, untuk merasa puas.
Referensi
Putusan 49/Pdt.Sus-PHI/2017/Pn Sby
Putusan 278 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan 509 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H