Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pelecehan dan Musuh Terburuk Karyawan

24 Mei 2023   21:14 Diperbarui: 24 Mei 2023   21:36 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus ketiga di Cakung tahun 2011 (4). Saat itu seorang manajer pabrik fashion, sebut saja Andar bekerja di bagian produksi. Baru 2 bulan Andar bekerja, suatu hari ia melontarkan kata-kata kasar dan bertindak dengan semena-mena terhadap bawahannya seorang karyawan wanita. Kata-kata kasar itu disaksikan dan dianggap oleh karyawan lainnya melecehkan wanita itu. Esok harinya teman-teman wanita itu bersatu dan mendemo serta menuntut agar Anda dikeluarkan.

Andar takut dan di kemudian harinya tidak masuk kerja. Perusahaan tidak memberi sanksi pada Andar. Sebaliknya perusahaan beritikad baik dengan menawarkan Andar pindah ke bagian lain. Seolah-olah perusahaan memberi sanksi ringan, namun bertujuan untuk menyelamatkan Andar.

Prinsip bertindak dengan itikad baik merupakan tindakan yang mulia dan patut dihargai.

Namun Andar tidak menghargai keputusan perusahaan dengan baik. Malah Andar tidak masuk sampai 5 hari berturut-turut dan tanpa berita. Akhirnya perusahaan menganggap Andar mangkir dan mengundurkan diri. Padahal perusahaan belum memberi sanksi. 

Karena mangkir, Perusahaan melakukan PHK dengan dasar mangkir pasal 154 undang-undang lama. Perusahaan tak mau memberi Andar uang penghargaan masa kerja 1 bulan gaji, karena menganggap Andar belum lulus masa percobaan. 

Andar mengajukan kasus ini ke pengadilan. Di masa itu hakim masih memakai undang-undang lama. Menurut hakim, karena dalam kontrak tidak ditulis adanya masa percobaan, berarti tidak disyaratkan 3 bulan percobaan. Karena itu Andar dianggap statusnya sebagai pekerja tetap dan harus diberi satu kali uang penghargaan masa kerja. 

Sekalipun Andar melakukan pelecehan, Andar tidak mendapat sanksi. Di lain pihak perusahaan tidak memberi sanksi atas pelecehan itu. Andar sendirilah yang memutuskan untuk PHK.

Sanksi dan Pelajaran

Dari 3 kasus di atas, seharusnya Dito paham, pembuktian atas pelecehan tidak serta merta dan tidak begitu mudah, seperti kasus Muin, karena itu jangan terburu-buru mengundurkan diri. Seharusnya ada saksi yang melihat tindakan Dito. Bila tidak ada saksi dan memang sebenarnya Dito melakukan tindakan tidak seberat pelecehan, Dito tidak seharusnya dikenakan sanksi.

Perusahaan juga dapat memindahkan Dito seperti kasus Andar. Tidak perlu langsung menuntut pengunduran diri, bila memang kasusnya tidak berat.

Namun posisi Dito sulit, seperti rekan kerja Edo. Di satu pihak dituduh oleh penumpang itu atas kesalahan berat dan di lain pihak perusahaan tidak membelanya. Perusahaan menetapkan praduga Dito bersalah dan buru-buru melakukan efisiensi. Jika, melalui hukuman perusahaan bisa mempertahankan nama baik, meski bertentangan dengan kebenaran, tampaknya perusahaan akan tetap melakukannya. Sayang sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun