Apa yang dilakukan perusahaan?
Hari yang Menyedihkan
Perusahaan meminta Dito agar mengundurkan diri. (1) Tidak ada berita apakah akhirnya si Dito mengundurkan diri atau tidak, tapi pastinya terjadi PHK. Bila Dito menulis pengunduran dirinya, berarti ia tidak mendapatkan pesangon. Dito hanya dapat uang penghargaan masa kerja saja. Sayang sekali.
Hari itu jelas hari yang buruk bagi Dito. Tidak ada yang lebih buruk bagi karyawan selain hari dimana perusahaan tidak mempercayainya.
Padahal Dito belum tentu benar-benar melakukan pelecehan seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasihan Dito, dihakimi oleh perusahaan sebelum membela tindakan dan mendapatkan hak-haknya.
Tentu saja bila Dito tak mau menulis pengunduran diri, perusahaan tetap dapat melakukan sanksi PHK, paling tidak dengan alasan efisiensi.
Sebenarnya bagaimana dengan kasus pelecehan lainnya, apa perusahaan berhak memberi sanksi pada karyawannya yang diduga melakukan pelecehan?
Kasus Pelecehan, Pembelaan, dan Kemenangan
Ada 3 kasus lainnya dimana seorang karyawan dianggap melakukan pelecehan terhadap karyawan lain.
- 1. Muin, Karyawan yang Dibela Hakim
Kasus pertama adalah si Muin di Surabaya pada tahun 2017 lalu (1). Setelah lebih dari 24 tahun bekerja di perusahaan air minum, ia di PHK perusahaan. Alasannya adalah ia telah melakukan pelecehan terhadap petugas keamanan perusahaan. Saat diperiksa kukunya secara rutin, Muin menolak dan membuka celananya di depan petugas. Ini disebut pelecehan. Ini menurut si petugas keamanan. Namun tidak ada saksi siapapun.
Perusahaan melaporkan Muin ke pengadilan dan mengajukan permohonan untuk mensahkan PHK Muin. Muin dianggap melakukan kesalahan berat sesuai undang-undang lama pasal 158. Dengan begitu Muin hanya diberi 1 kali pesangon oleh perusahaan.Â