Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Putus atau Terus, Coba Tanyakan Lagi pada Dirimu Hai Karyawan

18 April 2023   21:18 Diperbarui: 18 April 2023   21:26 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unjuk rasa menjadi sebuah soal yang penting. Baru-baru ini 150 mantan karyawan sebuah perusahaan kue dan permen di Jawa Timur, melakukan unjuk rasa. Mereka diputus hubungan kerjanya di bulan Januari lalu, tapi tidak mau 'putus' begitu saja. Tidak ada yang lebih penting di hidup ini selain unjuk rasa, 'terus' melawan dan menuntut pesangon sesuai undang-undang lama 2003. 

Padahal rekan mereka sebanyak 123 lainnya percaya 'putus' lebih baik. Mereka memilih pesangon yang sudah sesuai undang-undang baru tahun 2023 dan 'move on'. Masih banyak soal-soal yang harus diselesaikan dan jangan buang waktu untuk 'terus' berselisih dengan perusahaan. 

Juru bicara kelompok yang mau terus berselisih adalah salah satu pimpinan serikat pekerja. Sang pimpinan menilai bahwa perusahaan tidak mengkomunikasikan rencana PHK ini dengan baik. Ia juga tidak percaya bahwa perusahaan rugi 5 tahun berturut-turut. Alasan kerugian itu hanya dibuat-buat agar pesangon yang dibayarkan sebesar 0,5 kali saja.

Sang pimpinan menyatakan bahwa menurut peraturan perusahaan, seharusnya pesangon pekerja yang kena PHK adalah 2 kali. Karena itu pemberian 0,5 kali itu disebabkan oleh UU baru yang membuat para pekerja menderita. Benarkah?

Sebenarnya sudah banyak keadaan yang dapat membuat mereka tambah menderita. Mereka harusnya memilih hanya penderitaan yang terpaksa dijalani.

Sebenarnya Apa Aaja Isunya?

Sepertinya paling sedikit 5 isu dicampur olehnya menjadi satu agar tampak menarik. Bila diurutkan, maka semua isu tersebut dapat diperjelas sebagai-berikut. Pertama-tama adalah isu nilai pesangon. Seharusnya berapa nilai pesangon yang harus dibayarkan 2 kali atau 0,5 kali? 

Isu kedua, yaitu tentang UU Cipta Kerja membuat nasib para pekerja lebih buruk atau tidak, sebenarnya bukan isu perusahaan ini. Ini adalah isu pemerintah dan parlemen. Karena itu mari kita menyingkirkan isu kedua dan membahas isu pertama di atas.

Semua orang legal akan berkata jawaban isu pertama mudah. Jawaban itu harus mengikuti undang-undang baru. Nilai tuntutan 2 kali ketentuan itu bersumber dari undang-undang lama, UU 13 tahun 2003. Undang-undang baru mengatur nilai pesangon 1 kali atau 0,5 kali. Karena itu jawaban 2 kali pastinya salah, seperti suatu fantasi. 

Fantasi memang bahan yang diperlukan dalam hidup. Tapi itu adalah cara memandang kehidupan melalui ujung teleskop yang salah, dan itu memungkinkan orang lain untuk menertawakannya. 

Isu Ketiga: Apa Peraturan Perusahaan Tentang Efisiensi?

Orang-orang yang berkepentingan terhadap isu ini dan ingin mendapat keuntungan materil atau non-materil, akan dengan senang hati mempersulit jawabannya. Karena itu pimpinan serikat pekerja di media menyatakan isu ketiga, yaitu bahwa peraturan perusahaan mencatat bahwa perusahaan wajib memberi 2 kali pesangon, bila terjadi PHK atas efisiensi.

Isu ketiga ini menarik dijawab karena materinya kita tak pernah tahu, mungkin gosip. Gosip hari ini, menjadi berita besar esok hari. Logikanya peraturan perusahaan akan dibuat mendekati nilai yang ditetapkan oleh undang-undang dan tak lebih baik. Bila peraturan perusahaan 2 kali, maka nilainya empat kali lipat nilai yang ditetapkan di undang-undang, yaitu 0,5 kali. Jadi logikanya tak mungkin perusahaan membuat aturan yang merugikan diri sendiri.

Isu Keempat: Berapa Nilai seharusnya?

Sebenarnya pertanyaan menarik yang menjadi isu keempat adalah apakah pesangon dalam kasus ini seharusnya nilainya 1 kali atau 0,5 kali? Perusahaan percaya 0,5 kali. Setiap orang yang tahu hukum ketenagakerjaan pasti percaya 0,5 kali. 

Dengan asumsi bahwa hakim percaya akan adanya kerugian 5 tahun terakhir, maka jawabannya amat mudah. Jawaban hakim berdasarkan undang-undang baru pasti 0,5 kali. Bila hakim tidak percaya perusahaan merugi, maka jawabannya 1 kali. 

Nyatanya perusahaan ditutup dan di media dinyatakan merugi. Masyarakat, investor, dan pemangku kepentingan sekarang mengharapkan standar kepatuhan laporan keuangan yang lebih tinggi dan transparansi yang lebih besar. Jika memang mereka rugi, tak mungkin kejadiannya itu sebaliknya. Jadi pesangon atas perusahaan yang rugi adalah 0,5 kali; Jawaban ringkas dan sederhana.

Satu-satunya hal yang terkadang para oknum kendalikan adalah perspektif. Para mantan karyawan sayangnya tidak memiliki kendali atas perspektif mereka. Mereka mungkin tak mampu, bukan tak mau. Akibatnya mereka berselisih, buang waktu, dan buang tenaga dengan percuma. 

Perspektif yang benar memang suatu pilihan yang harus dipelajari dengan baik, tidak bisa sambil lalu.

Isu Kelima: Apa Hukum Yang Dilanggar Bila Tak Ada Perundingan?

Jawaban sederhana: saat ini tidak ada. Isu kelima adalah tidak adanya komunikasi antara manajemen dan karyawan. Tidak ada hukum yang dilanggar disini. Kecuali hal ini terjadi sebelum disahkannya undang-undang baru. Sebelumnya pasal yang dilanggar adalah tidak adanya perundingan, bunyinya "PHK wajib dirundingkan" dan "memperoleh penetapan".

Undang-undang baru membuat masalah kompleks menjadi sederhana, sebaliknya oknum menjungkirbalikan masalah sederhana menjadi kompleks dengan memakai undang-undang lama. Prinsipnya perusahaan sudah memenuhi undang-undang baru dan ketidakadaan komunikasi menjadi masalah etis praktis, bukan masalah hukum lagi.

Salah satu contoh jelas penetapan pengadilan mengenai hal ini adalah putusan nomor 10 tahun 2021 di Jayapura. Saat itu para karyawan sebagai penggugat meminta hakim memutuskan nilai pesangon berdasarkan undang-undang lama tahun 2003. Hakim menolaknya dan memutuskan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja 2020.


Bisakah Perjalanan Hidup Disederhanakan?

Perjalanan hidup ini seringkali bukan perjalanan yang sederhana. Ada banyak pasang surut, dan banyak pilihan yang perlu dibuat di setiap waktu. Itulah yang membantu membentuk seseorang. 

Kelima soal-soal di atas membuat karyawan yang kena PHK menjadi sulit berpikir sederhana, tidak bisa hitam putih. Cara berpikir mereka dipengaruhi akan iming-iming mendapat uang pesangon lebih banyak. Ada orang yang mendorong mereka unjuk rasa untuk mendapat hak mereka. Padahal jawabannya jelas dan sederhana.

Sayang sekali waktu yang terbuang percuma karena unjuk rasa. Unjuk rasa juga menimbulkan kegelisahan mantan karyawan lain, lingkungan, bahkan eks karyawan yang berdemo itu sendiri. Tidak ada hal yang buntu disini untuk didemo. Adanya emosi yang dibakar agar orang-orang bermimpi, padahal hanya fantasi. Di lain pihak adanya oknum yang mencari untung dan mottonya: jika Anda tidak dapat menarik keuntungan dari mereka, buat mereka bingung.

Jadi Putus atau Terus?

Dalam hal ini PHK dan pesangon seharusnya bukan masalah untuk terus diperselisihkan, tapi realita untuk dijalani. Seperti kata lagu Putus Atau Terus: "Coba tanyakan lagi pada dirimu. Apakah sebaiknya kita putus atau terus."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun