Salah satu contoh jelas penetapan pengadilan mengenai hal ini adalah putusan nomor 10 tahun 2021 di Jayapura. Saat itu para karyawan sebagai penggugat meminta hakim memutuskan nilai pesangon berdasarkan undang-undang lama tahun 2003. Hakim menolaknya dan memutuskan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja 2020.
Bisakah Perjalanan Hidup Disederhanakan?
Perjalanan hidup ini seringkali bukan perjalanan yang sederhana. Ada banyak pasang surut, dan banyak pilihan yang perlu dibuat di setiap waktu. Itulah yang membantu membentuk seseorang.Â
Kelima soal-soal di atas membuat karyawan yang kena PHK menjadi sulit berpikir sederhana, tidak bisa hitam putih. Cara berpikir mereka dipengaruhi akan iming-iming mendapat uang pesangon lebih banyak. Ada orang yang mendorong mereka unjuk rasa untuk mendapat hak mereka. Padahal jawabannya jelas dan sederhana.
Sayang sekali waktu yang terbuang percuma karena unjuk rasa. Unjuk rasa juga menimbulkan kegelisahan mantan karyawan lain, lingkungan, bahkan eks karyawan yang berdemo itu sendiri. Tidak ada hal yang buntu disini untuk didemo. Adanya emosi yang dibakar agar orang-orang bermimpi, padahal hanya fantasi. Di lain pihak adanya oknum yang mencari untung dan mottonya: jika Anda tidak dapat menarik keuntungan dari mereka, buat mereka bingung.
Jadi Putus atau Terus?
Dalam hal ini PHK dan pesangon seharusnya bukan masalah untuk terus diperselisihkan, tapi realita untuk dijalani. Seperti kata lagu Putus Atau Terus: "Coba tanyakan lagi pada dirimu. Apakah sebaiknya kita putus atau terus."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H