Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Putus atau Terus, Coba Tanyakan Lagi pada Dirimu Hai Karyawan

18 April 2023   21:18 Diperbarui: 18 April 2023   21:26 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Orang-orang yang berkepentingan terhadap isu ini dan ingin mendapat keuntungan materil atau non-materil, akan dengan senang hati mempersulit jawabannya. Karena itu pimpinan serikat pekerja di media menyatakan isu ketiga, yaitu bahwa peraturan perusahaan mencatat bahwa perusahaan wajib memberi 2 kali pesangon, bila terjadi PHK atas efisiensi.

Isu ketiga ini menarik dijawab karena materinya kita tak pernah tahu, mungkin gosip. Gosip hari ini, menjadi berita besar esok hari. Logikanya peraturan perusahaan akan dibuat mendekati nilai yang ditetapkan oleh undang-undang dan tak lebih baik. Bila peraturan perusahaan 2 kali, maka nilainya empat kali lipat nilai yang ditetapkan di undang-undang, yaitu 0,5 kali. Jadi logikanya tak mungkin perusahaan membuat aturan yang merugikan diri sendiri.

Isu Keempat: Berapa Nilai seharusnya?

Sebenarnya pertanyaan menarik yang menjadi isu keempat adalah apakah pesangon dalam kasus ini seharusnya nilainya 1 kali atau 0,5 kali? Perusahaan percaya 0,5 kali. Setiap orang yang tahu hukum ketenagakerjaan pasti percaya 0,5 kali. 

Dengan asumsi bahwa hakim percaya akan adanya kerugian 5 tahun terakhir, maka jawabannya amat mudah. Jawaban hakim berdasarkan undang-undang baru pasti 0,5 kali. Bila hakim tidak percaya perusahaan merugi, maka jawabannya 1 kali. 

Nyatanya perusahaan ditutup dan di media dinyatakan merugi. Masyarakat, investor, dan pemangku kepentingan sekarang mengharapkan standar kepatuhan laporan keuangan yang lebih tinggi dan transparansi yang lebih besar. Jika memang mereka rugi, tak mungkin kejadiannya itu sebaliknya. Jadi pesangon atas perusahaan yang rugi adalah 0,5 kali; Jawaban ringkas dan sederhana.

Satu-satunya hal yang terkadang para oknum kendalikan adalah perspektif. Para mantan karyawan sayangnya tidak memiliki kendali atas perspektif mereka. Mereka mungkin tak mampu, bukan tak mau. Akibatnya mereka berselisih, buang waktu, dan buang tenaga dengan percuma. 

Perspektif yang benar memang suatu pilihan yang harus dipelajari dengan baik, tidak bisa sambil lalu.

Isu Kelima: Apa Hukum Yang Dilanggar Bila Tak Ada Perundingan?

Jawaban sederhana: saat ini tidak ada. Isu kelima adalah tidak adanya komunikasi antara manajemen dan karyawan. Tidak ada hukum yang dilanggar disini. Kecuali hal ini terjadi sebelum disahkannya undang-undang baru. Sebelumnya pasal yang dilanggar adalah tidak adanya perundingan, bunyinya "PHK wajib dirundingkan" dan "memperoleh penetapan".

Undang-undang baru membuat masalah kompleks menjadi sederhana, sebaliknya oknum menjungkirbalikan masalah sederhana menjadi kompleks dengan memakai undang-undang lama. Prinsipnya perusahaan sudah memenuhi undang-undang baru dan ketidakadaan komunikasi menjadi masalah etis praktis, bukan masalah hukum lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun