Hakim melihat bahwa Didi sudah bekerja selama 7 tahun. Di beberapa tahun pertama Didi tidak diberi kontrak tertulis. Di depan hakim seolah-oleh perusahaan setengah benar. Tapi atas dasar ini hakim menetapkan itu salah sepenuhnya. Hubungan Didi dengan perusahaan bukan lagi kontrak, tapi seharusnya sebagai pekerja tetap. Perlakuan pabrik  yang menganggap Didi sebagai karyawan kontrak adalah tidak benar.
Sebenarnya hakim juga dapat menetapkan Didi sebagai karyawan tetap, dari jenis pekerjaan Didi. Pekerjaan Didi jelas bukan pekerjaan musiman, bukan pekerjaan baru dan bukan pekerjaan yang habis dalam jangka waktu pendek, karena sudah selama itu ia mengerjakan hal yang sama, secara rutin dan terus menerus. Karena itu pekerjaan Didi harus dianggap sebagai pekerjaan tetap.
Lalu apa cara Didi mogok kerja itu dibenarkan?
Kebebasan Dilandasi Dengan Diskusi
Jawabnya: Tidak! Didi memang melanggar peraturan. Seharusnya Didi diskusi dulu, jangan mogok kerja dulu. Bila terjadi kebuntuan mencari solusi dengan manajemen, baru Didi mogok. Pasal 137 undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa boleh mogok, bila terjadi "gagalnya perundingan."Â
Saat itu Didi belum pernah diskusi, dan tiba-tiba mogok kerja. Karena itu cara Didi dianggap salah. Bukan itu saja, banyak lagi peraturan mogok kerja yang Didi tak ikuti. Seperti, Didi tidak memberi tahu manajemen 7 hari sebelumnya. Kebebasan tiap pihak dilandasi dengan diskusi, perbedaan pendapat dan debat.Â
Kebebasan pendapat bukan dilandasi dengan mogok kerja. Mogok kerja dapat dianggap pelanggaran. Karena itu perusahaan menang saat Didi tidak masuk akibat mogok kerja tidak sah selama 5 hari berturut-turut. Didi dianggap mengundurkan diri. Walau Didi mengharapkan dapat bekerja lagi, tapi perusahaan tak mau.
Apa kewajiban perusahaan bila Didi mengundurkan diri?
Keputusan Terbaik Berikutnya Adalah Hal Yang Salah
Dalam pengambilan keputusan apa pun, hal terbaik yang dapat seseorang lakukan adalah hal yang benar, hal terbaik berikutnya adalah hal yang salah, dan hal terburuk yang dapat ia lakukan adalah tidak melakukan apa-apa.Â
Jadi perusahaan mengambil keputusan yang salah dengan menerapkan PKWT terhadap Didi. Perusahaan juga salah menganggap bila Didi mengundurkan diri dan berarti Didi tidak mendapat pesangon. Hal yang benar adalah perusahaan harus menganggap Didi sebagai karyawan tetap dan bila Didi mengundurkan diri, perusahaan wajib memberi Didi UPMK.