Atas hal itu, manajemen mengutus wakilnya untuk berdiskusi. Setelah diskusi, Didi tetap tidak mau masuk kerja dan terus mogok. Bukannya melakukan evaluasi internal, manajemen pabrik pada minggu berikutnya menganggap Didi mengundurkan diri di minggu berikutnya.
Benarkah asumsi bahwa Didi mengundurkan diri?
Perjuangan Anda Membuat Anda Lebih Baik
Tentu saja Didi tidak terima bahwa ia dianggap mengundurkan diri. Karena itu ia berjuang. Ia langsung melapor pada dinas ketenagakerjaan dan menuntut bahwa asumsi perusahaan itu salah. Didi berharap sesuatu menjadi lebih baik.
Atas laporan itu, pihak dinas pun melakukan pemanggilan sampai tiga kali di bulan Januari dan Februari, tapi manajemen tidak menanggapi. Setelah itu di bulan Maret, pihak dinas mengeluarkan anjuran.
Didi juga melakukan tuntutan kedua yaitu selama tiga tahun belakangan, pabrik telah membayar upah dibawah minimum. Karena itu Didi meminta agar selisih upah dibayarkan.
Selanjutnya tuntutan ketiga adalah berdasarkan pasal 157 undang-undang Ketenagakerjaan, Didi merasa seharusnya pada masa perselisihan Didi tetap mendapat bayaran.
Apakah tuntutan Didi dapat diterima oleh pabrik?
Bekerja Berarti Dapat Berbuat Salah. Bertahan Dalam Pekerjaan Berarti Menemukan Makna Dalam Berbuat Salah.
Pabrik tidak terima dengan menyatakan bahwa kejadian ini disebabkan oleh pandemi. Dimana pabrik terpaksa memangkas jam kerja, daripada melakukan PHK. Atas tuntutan pertama, pabrik menyatakan bahwa Didi salah. Didi melakukan protes dengan cara mogok kerja, tapi tidak sesuai pasal 138 undang-undang Ketenagakerjaan agar mogok kerjanya sah.
Salahnya Didi tidak memberitahu atas aksi mogok kerja itu. Pasal 139 menyebutkan seharusnya Didi memberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum mogok kerja. Lebih lagi seharusnya bila terjadi kebuntuan barulah Didi dapat mogok, bila tidak ada kebuntuan maka tidak dapat mogok.