Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Tak Puas Di Tempat Kerja, Dilawan Atau Ikhlas?

20 Februari 2023   21:12 Diperbarui: 13 Maret 2023   20:58 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yayasan tidak senang, lalu mencari-cari kesalahan Eni. Karena Eni tidak mengajar, yayasan memberi SP. Tentu saja Eni menolak. Perselisihan ini dibawa ke pengadilan. Pertanyaannya: Bolehkan yayasan melakukan demosi pada Eni, karena restrukturisasi?

Keputusan Hakim Atas Mutasi, Sahkah?

Setelah memeriksa perkara Eni, hakim memutuskan bahwa demosi itu tidak sah! Yayasan tidak dibenarkan melakukan demosi akibat restrukturisasi. Seharusnya posisi dan gaji Eni tetap setara kepala divisi. Disini kekeliruan yayasan. 

Strategi yayasan seharusnya begini:

Andai yayasan menurunkan posisi Eni, tapi tetap mempertahankan gaji, mungkin tidak terjadi perselisihan. Setelah dalam waktu 1 tahun lebih sedikit, yayasan menurunkan gaji Eni. Saat itu yayasan dapat beralasan bahwa karena Eni menerima posisinya, maka diasumsikan gajinya harus mengikuti. Bila dibawa ke pengadilan, Yayasan bisa menang.

Hakim menetapkan yayasan agar mem-PHK Eni, berdasarkan pasal 43. Pasal ini menyebutkan karena alasan efisiensi, pengusaha dapat melakukan PHK dengan memberi pesangon 1 kali ketentuan.

***

Keputusan Hakim Atas Mutasi Ati, Sahkah?

Bagaimana dengan Ati? Hakim berpendapat bila guru SMA ditugaskan menjadi guru SD, bukan mutasi, tapi demosi. Ini karena tidak ada penjelasan dari yayasan lebih lanjut. Karena itu Hakim memutuskan bahwa demosi atas Ati tidak sah. Atas pertanyaan "Bolehkah yayasan melakukan demosi seperti itu"?, jawabannya: tidak!. Yayasan tak boleh melakukan demosi dari guru SMA ke guru SD. 

Sebenarnya yayasan kurang informatif dan berinisiatif. Seharusnya yayasan berinisiatif menjelaskan pada hakim bahwa posisi guru sama semua levelnya.

Strategi yayasan seharusnya begini:

Yayasan membawa struktur gaji pada hakim dan menginformasikan bahwa gaji guru hampir sama di semua level guru. Jadi tidak ada guru SMA yang gajinya jauh lebih tinggi dari guru SD. Struktur gaji perlu dibuat sedemikian rupa sehingga mencerminkan hal itu dan hakim percaya tidak kenyataan bahwa posisi guru SMA lebih tinggi dari guru SD. Di lain pihak, kenyataannya memang tidak ada demosi. Yayasan bisa menang.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun