Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Tak Puas Di Tempat Kerja, Dilawan Atau Ikhlas?

20 Februari 2023   21:12 Diperbarui: 13 Maret 2023   20:58 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alasannya memang tidak wajar, karena pemindahan ini dilakukan bukan di awal tahun ajaran baru. Lebih tidak wajar lagi karena keputusan ini diberikan saat Ati cuti melahirkan. Tapi sebenarnya gajinya sama.

Tidak Puas, Lalu Apa?

Ati tidak puas, Ati menolak, karena baginya posisi guru SD dianggapnya lebih rendah dari posisi guru SMA. Menurut Ati, keputusan ini berarti demosi. Menurut yayasan, mutasi. Mungkin menurut kebanyakan orang tua murid sama saja, tapi Ati nampaknya menganggap posisi guru SD tidak keren. Sejak selesai cuti melahirkan, Ati tetap datang, menunggu sampai jam pulang, tapi mengajar? Tidak. 

Karena itu yayasan tidak senang, lalu mencari-cari kesalahan Ati sampai akhirnya menemukan. Bahwa sejak kembali dari cuti itu, absen Ati tidak ada, bahkan selama lebih dari 5 hari berturut-turut. Memang tidak adanya absen itu karena masalah teknis, tapi yayasan memakai itu menjadi senjata untuk melakukan PHK terhadap Ati dan PHK-nya tanpa pesangon. Bolehkah yayasan melakukan mutasi atau demosi itu?

***

Eni Tidak Puas Dijadikan Guru Biasa

Di lain tempat, sebuah sekolah di Riau, mempekerjakan Eni dari yang mula-mula guru, setelah 2 tahun menjadi kepala sekolah, lalu 8 tahun kemudian menjadi kepala divisi yang sejajar posisinya dengan kepala sekolah. Lalu sebelum tahun ajaran baru 2022, sekolah melakukan restrukturisasi. Divisi Eni dihapus, posisi Eni tidak lagi kepala divisi, tapi menjadi guru lagi. Bukan saja posisinya diturunkan, tapi gajinya juga dikurangi. Menurut Eni, ini berarti demosi.

Tidak Puas, Lalu Apa?

Eni tidak puas, Eni menolak dan mengajukan keberatan yang sah, karena menurutnya, demosi ini hanya terjadi kalau kinerja seorang karyawan buruk sesuai peraturan perusahaan (PP). Sedangkan kinerjanya baik-baik saja. 

Menurut yayasan, demosi ini karena restrukturisasi, memang bukan karena kinerja. Karena PP tidak menyebutkan demosi itu dibenarkan karena restrukturisasi, yayasan cepat-cepat membuat PP baru setelah tahun ajaran baru 2022 itu. 

Buntut penolakan Eni seperti Ati. Sejak ditetapkan menjadi guru kembali, Eni tetap datang, absen, tapi mengajar? Tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun