Apa kunci kemenangan sang karyawan?Â
Sama dengan sebelumnya, ia meminta perusahaan menunjukan metode penilaian kinerja terstruktur dan implementasinya, tapi perusahaan tidak punya. Penurunan posisi karyawan dianggap sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan harkat martabat dll; sehingga tindakan ini dianggap melanggar pasal 32 UU 13 2003.
Hakim juga membela karyawan di Tangerang, yang dituduh perusahaan menggelapkan barang di kasus ke-10Â (12). Padahal sebenarnya si karyawan kurang paham SOP, bukan menggelapkan dan tidak ada itikad buruk. Tuduhan ini berujung pada pemberian SP, lalu demosi. Hakim menganulir SP tersebut pertama-tama, karena dari SP 2 ke SP 3 sudah lewat waktu 6 bulan. Kedua, karena karyawan ini melakukan pelanggaran prosedur bukan peraturan perusahaan (PP).Â
Apa kunci kemenangannya?
Karyawan ini meminta dijelaskan dimana persisnya letak pelanggaran PP, tapi perusahaan tak dapat menunjukan, karena hanya pelanggaran SOP.Â
Jadi ketiga, karyawan dapat menuntut persisnya dan secara rinci, dimana letaknya PP yang dilanggar, bukan sekedar SOP. Bila perusahaan tak punya sistem evaluasi kinerja yang bagus, semua pelanggaran dikaitkan ke PP.
Kalibrasi Dan Evaluasi
Harapan manajemen perlu "dikalibrasi". Artinya harapan disesuaikan dengan kemampuan karyawan. Instrumennya adalah sistem evaluasi kinerja yang profesional, dimana target terstruktur, ukuran terperinci dan implementasi sistemik, transparan, jangka panjang. Di lain pihak, karyawan juga bisa mencapai target itu.Â
Melakukan demosi tanpa kalibrasi, hampir sama dengan miskalibrasi. Ini adalah cara yang penuh resiko, khususnya bila karyawan cerdas hukum. Â Dengan mengkalibrasi harapan, hubungan pun bisa lebih lancar, bila mau atasan putus hubungan juga lebih lancar.Â
Referensi:
(01)https://kemenag.go.id/read/dirjen-bimas-islam-80-persen-perceraian-pada- usia-perkawinan-di-bawah-5-tahun-rjq6g
(02) https://pusat.jakarta.go.id/news/2022/ sepanjang-2021-sudin-nakertrans-dan-energi-terima-ratusan-aduan-hubungan-industrial
(03) Rudi Fahrudi, Sumber Legal Standing, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6 No.2 Sep 2022
(04) Sumber dari putusan nomor 174/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn.Jkt.Pst.