Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengkalibrasi Harapan, Memperlancar Hubungan Atasan Bawahan

12 Februari 2023   15:19 Diperbarui: 13 Februari 2023   21:32 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jawabannya: masih! Menang itu berarti pengadilan membatalkan demosi, walau hampir seluruh kasus berakhir PHK. PHK masih bisa dimenangkan karyawan, bila hakim menemukan perusahaan sewenang-wenang. Demosi dan PHK atas demosi malah merugikan perusahaan, tidak merugikan karyawan, tergantung kasus dan bagaimana pengacara melakukan pembelaannya. 

Dari 10 kasus demosi yang dibahas berikut ini, 6 diantaranya pembelaan karyawan kalah dan 4 lagi menang. Artinya masih ada sedikit harapan untuk karyawan yang merasa di demosi sewenang-wenang, khususnya saat karyawan lebih teliti dan di sisi lain harapan perusahaan tak ada ukurannya dan tanpa memakai sistem yang profesional. Karena itu sebenarnya lebih baik perusahaan mengkalibrasi harapannya, daripada kalah.

Perusahaan Tanpa Berpikir Teliti-pun Menang Demosi

Ada 6 kasus tindakan demosi oleh perusahaan, dimana dianggap sewenang-wenang, tapi perusahaan menang. Di kasus ini tindakan karyawan kurang cerdas, hingga seharusnya perusahaan kalah, tapi ternyata perusahaan menang. Karyawan kalah, karena dua hal. Pertama, karyawan tidak masuk bekerja lagi setelah dilakukan demosi dan kedua, karyawan menerima demosi dalam jangka waktu lama, minimal 1 tahun.

Kasus ke-1. Ada seorang direktur HRD sebuah hotel terkenal (03) yang posisinya diturunkan menjadi office boy. Manajemen memakai cara paling umum untuk menyingkirkan sang direktur, yaitu menunjukan bahwa ia tidak disiplin. Manajemen berhasil membuat ia tidak masuk kerja sampai 14 hari sebulan, hingga dikenakan SP 1, 2 dan demosi. 

Padahal, sebaliknya sang direktur menyampaikan bahwa sesuai instruksi manajemen, satpam melarangnya masuk. Hakim menyatakan bahwa perusahaan benar bahwa direktur melanggar aturan, karena kenyataannya si direktur itu tak masuk, maka ia dapat di demosi.

Sayang sang direktur tidak membuat bukti bahwa ia tetap datang ke kantor waktu tak bekerja. Andai sang direktur melakukan itu dan memberi bukti dengan cara apapun, mungkin ia menang.

Hal yang mirip di kasus ke-2 menimpa seseorang yang mengalami demosi dari posisi manajer ke asisten, dan sekaligus dimutasi dari kantor Jakarta ke kantor Cikarang (04). Padahal di Cikarang itu, bukan kantor perusahaan, tapi kantor rekanan. Sepertinya manajemen membingungkan si karyawan dengan sengaja, hingga si karyawan banyak kali tidak datang kerja disitu.

Si karyawan kalah dianggap mangkir. Andai si karyawan membuktikan bahwa ia tetap datang bekerja sekalipun di kantor rekanan, mungkin ia menang. 

Kejadian paling jelas tentang ketidaksukaan manajemen pada karyawan di Medan, di kasus ke-3. Manajemen merasa ada keputusan si karyawan ini yang bertentangan dengan keputusan atasan. Manajemen langsung melakukan demosi yang dengan jelas merendahkan martabat si karyawan ini (05). Setelah 20 tahun bekerja, si karyawan dipindah dari posisi asisten manajer ke helper. 

Begitu juga di Jakarta Pusat, terjadi kasus yang mirip, si karyawan petugas sales yang awalnya cemerlang ini di demosi dari manajer menjadi supervisor. Alasannya adalah ia tidak masuk dalam jangka waktu lama dan omset cabang menurun, padahal ia sedang mengalami musibah, keguguran. Karena demosi, ia malu dan lama tidak masuk kerja. Di kasus ke-4 ini karyawan kalah di depan hakim, karena dianggap mengundurkan diri (06). 

Kasus ke-5 lebih menarik (07). Akibat karyawannya tetap ingin mempertahankan kualitas barang produksi, manajemen mendemosi posisi karyawan ini dari manajer ke staf, tanpa turun gaji. Si karyawan menerima demosi itu, tapi setahun kemudian gaji si karyawan ikut diturunkan setara gaji staf. Si karyawan menuntut gajinya dikembalikan, tapi kalah di pengadilan. Hakim menganggap dia sudah menerima demosi, lalu untuk tak ada dasarnya ia tak menerima penyesuaian gaji. 

Sayangnya si karyawan tidak langsung menuntut demosi itu. Seharusnya dia langsung menuntut demosi, tak menunggu selama 1 tahun.

Mirip kasus di atas, kasus ke-6 ini terjadi di Bandung, si karyawan diturunkan posisi dari asisten manajer menjadi staf, kali ini tanpa turun gaji (08). Tapi setelah 2 tahun, manajemen menyatakan bahwa si karyawan berkinerja rendah, jadi gajinya diturunkan. Si karyawan melawan di pengadilan, tapi terlambat, ia kalah, karena sama dengan kasus sebelumnya, hakim menganggap sang karyawan sudah menerima demosi.

Andai si karyawan dari pertama sudah langsung menuntut, jangan menunggu 2 tahun , mungkin ia bisa menang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun