Mohon tunggu...
Jurnalisgalau
Jurnalisgalau Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hari Gini Masih Percaya Sudirman Said

30 November 2015   23:10 Diperbarui: 5 Desember 2015   08:38 5425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Freeport wajib melakukan reklamasi terhadap lubang2 super raksasa di Grasberg pasca pengerukan mineral.

@Him_NK Pak Jokowi belum disodori, biar Menko Maritim & Sumberdaya yg menyampaikan kpd siapa/berapa dana reklamasi yg sudah dibayar Freeport

@Him_NK Dana reklamasi untuk menutupi lubang2 super raksasa dibayar kepada siapa & berapa besarnya serta kapan ada catatan masuk kas negara?

@Him_NK Freeport harus timbun lubang2 super raksasa yg dibuatnya sbg bagian dari ketentuan reklamasi UU No 4 th 2009 tentang wajib reklamasi

@Him_NK Artinya tidak ada celah bagi Freeport untuk bisa masuk ke IUP/IUPK dari KK, maka harus tunggu 2019 sesuai dengan ketentuan KK Freeport kena semua yg termaktub didlm UU No 4 Th 2009 tentang minerba khusus utk pemegang IUP/IUPK spt reklamasi lubang Grasberg

Dengan perubahan status menjadi IUPK, Freeport bisa memperpanjang kontrak di tahun ini juga (2015) tanpa harus menunggu tahun 2019 (sesuai peraturan UU, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, yaitu pada 2021). Sudirman lalu ramai berdalih ini harus segera dilakukan karena Freeport butuh kepastian dan Papua membutuhkan suntikan dana investasi untuk menunjang pendapatan daerahnya sebab Freeport akan menanamkan investasi sekitar 18 milliar dollar untuk perluasan tambang dan smelter.

Sudirman juga menekankan kalau KK dirubah menjadi IUPK akan lebih mudah Kontraknya diputus kalau tidak memenuhi persyaratan Pemerintahan Jokowi.

Namun hal tersebut dibantah oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia (11/6), Hikmahanto mengatakan, seyogyanya Jokowi berhati-hati di dalam penetapan tersebut dan melakukan perhitungan untung-rugi. 

“Bila dilakukan perubahan status, maka IUPK berdasarkan pasal 83 huruf (g) Undang-Undang (UU) Minerba akan memberi Freeport 20 tahun konsesi. Artinya dapat beroperasi di Indonesia hingga 2035 bila dihitung sejak 2015 dan ini lebih lama 14 tahun dari jatuh tempo KK di 2021. Apakah ini penyeludupan hukum yang dilakukan Freeport untuk mendapat perpanjangan lebih awal”

Benarkah Indonesia terutama Papua akan menderita kerugian besar jika Freeport hengkang? Dari data laporan tahunan Freeport  tercatat bahwa produksi emas  pada 2014 sebesar 1,17 juta ons  atau 33 juta gram (33.000 kg), dengan harga realisasi rata-rata US$ 1.229  per ons.  Jumlah ini lebih tinggi dibanding jumlah produksi tahun 2013  yaitu sebesar 1,10 juta ons emas dengan rata-rata realisasi harga $ 1.312 per ons.

Pendapatan utama Freeport adalah dari operasi tambangnya di Indonesia (Sekitar 60%) menurut laporan Investor Daily, tertanggal 10 Agustus 2009. Setiap hari hampir 700 ribu ton material dibongkar untuk menghasilkan 225 ton bijih emas. Jumlah ini bisa disamakan dengan 70 ribu truk kapasitas angkut 10 ton berjejer sepanjang Jakarta-Surabaya (Sepanjang 700 KM). Para petinggi Freeport juga mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan Penduduk Timika Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun