Surat berkop Kementerian ESDM dan tembusan kepada Presiden Jokowi tersebut sempat menghebohkan karena Menkopolhukam, Luhut .B. Pandjaitan, mengkonfirmasikan bahwa Jokowi tidak pernah memberikan instruksi terkait surat tersebut. Diberbagai media Jokowi juga menegaskan " Tidak ada PP (Peraturan Presiden-red) , tunggu 2019". Tentulah seorang Jokowi pasti tidak akan gegabah memperpanjang Freeport sebelum 2019, isu itu terlalu sexy untuk dijadikan sebagai senjata pamungkas menuju 2 periode.
Strategi propaganda mengaburkan perhatian penonton dari adegan utama yang krusial ke adegan sampingan yang bersifat menghebohkan memang sedang marak terjadi di media kita. Maka tidaklah heran kalau Penonton lebih tertarik menyaksikan adegan yang menurut Rizal Ramli : “Anggap saja seperti nonton sinetron perang antar geng”.
Publik tidak digiring untuk berpikir kritis dan mempertanyakan nasionalisme apakah yang bisa diharapkan dari seorang mantan Jenderal di Angkatan Udara yang mau menjadi seorang Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, perusahaan yang telah merampok kekayaan bangsa ini habis-habisan sejak tahun 1967.
Malah kemudian yang beredar di media sosial adalah simpati untuk Sudirman Said yang seperti dizalimi dan disidang atas pengaduannya sendiri dalam sidang Mahkamah Kehormatan DPR-RI (MKD) yang berlangsung (3/12). Publik lagi-lagi tidak tergiring untuk bertanya secara kritis apa motif Sudirman Said di bulan Oktober lalu ngotot ingin mengubah status Kontrak Karya Freeport menjadi IUPK meskipun hal tersebut melanggar UU. Minerba yang ada.
Seperti yang dikutip dari cuitan seorang Dosen UI dan juga Mantan Anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, Ronnie Hiraguchi Roesli via akun Twitternya @Ronnie_Rusli :
Ronnie Higuchi Rusli @Ronnie_Rusli 17/10/2015
Bab XIII (IUP/IUPK) Pasal 99 ayat (1) Wajib menyerahkan rencana reklamasi & rencana pasca penambangan pd saat mengajukan permohonan IUP/IUPK
Freeport tidak pernah menyerahkan rencana reklamasi dari lubang2 raksasa yg dibuat dari penambangan tembaga di Grasberg
Bab XIII Pasal 100 Ayat (1) Pemegang IUP/IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang
Freeport tidak pernah menyerahkan dana jaminan reklamasi lubang2 raksasa yg diakibatkan kalau pernah kepada siap menyerahkannya
Kalau dirinci satu persatu UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Freeport melanggar hampir semua UU yg tertulis.yg penting bagi pelaksanaan IUP