Hanya saja seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat 18 Januari 2024 pihak Pemprov Jabar masih memerlukan dukungan kajian sebelum menerapkan. Â Kajian itu menentukan apakah akan menghentikan pembangunan di KBU bahkan bisa mengevaluasi keberadaan bangunan yang sudah berdiri.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar pada waktu Bambang Tirtoyuliono mengakui keberadaan UU Cipta Kerja membuat provinsi menjadi tidak memiliki kewenangan langsung dan Perda KBU pun tidak berlaku. Â Padahal esensi Perda KBU menakut Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), baik tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota.
Irvan Sjafari
Tulisan Terkait
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H