Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Moratorium Pembangunan Komersial Solusi Masalah KBU?

15 Oktober 2024   11:44 Diperbarui: 15 Oktober 2024   11:48 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kawasan Bandung Utara-Foto: Irvan Sjafari

Moratorium pembangunan komersial menjadi solusi untuk menyelamakan Kawasan Bandung Utara sekaligus juga kota Bandung dan sekitarnya. Namun pelaksanaannya tidak mudah.

Ada beberapa poin menarik dari pelaksanaan Majelis Musyawarah Sunda di sebuah aula Universitas Padadjaran kawasan Dipati Ukur, Minggu 13 Oktober 2024. Salah satu poinnya ialah perlunya penataan kawasan Bogur, Puncak, Cianjur (Bopunjur) dan Kawasan Bandung Utara (KBU).

Supardiyono Sobirin, salah seorang yang hadir  masih ingat benar pada era 1960-an, kawasan Bandung Utara masih sangat hijau dengan hutan-hutan yang lebat dan debit air yang stabil.

Mata air melimpah dan udara di Bandung sangat sejuk. Kawasan tersebut benar-benar berfungsi sebagai daerah penyangga ekologi untuk Kota Bandung.

"Banyak sumber mata air yang menjadi andalan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, dan debit air di sungai-sungai cukup tinggi karena hutan-hutan di daerah pegunungan masih utuh," ujar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda ini.

Pertama kali ke Kota Bandung awal 1960-an, Sobirin sudah disambut udara yang benar-benar dingin keluar dari mulut setiap pagi.  Bahkan ketika mengayuh sepeda dari tempat dia kos di Muarajeun ke ITB asap itu keluaar seperti semburan naga.

"Bandung 1960-an masih mempunyai banyak lahan dan sawah hijau menghampar, terutama di kawasan saerah Buahbatu dan Cisitu. Boleh dibilang Bandung mempunyai desa-desa di dalam kota," tutur alumni Geologi ITB ini seperti dilansir dari Pikiran Rakjat  24 Oktober 2008.

Sayangnya menurut anggota dewan pakar bidang tata ruang dan lingkungan hidup Majelis Musyawarah Sunda ini kawasan Bandung Utara mulai mengalami kerusakan akibat komersialisasi sejak akhir 1980-an hingga 1990-an, ketika pembangunan hotel, villa, dan resort meningkat tajam.

Perluasan kawasan wisata Lembang dan sekitarnya juga ikut mempercepat degradasi lingkungan.

Dampak dari komersialisasi ini adalah berkurangnya tutupan hutan yang mempengaruhi ketersediaan air di Kota Bandung, serta meningkatnya risiko longsor dan banjir di daerah hilir.

Sobirin menyorot pembangunan yang direncanakan di kawasan Cibadak memang menimbulkan kekhawatiran karena potensi ancaman terhadap sumber mata air di Rumah Tjai Cibadak.

Mata air ini merupakan sumber air penting bagi masyarakat sekitar, dan jika pembangunan berlangsung tanpa memperhatikan tata ruang yang benar, risiko kehilangan sumber air tersebut sangat besar.

Penataan kawasan KBU harus melibatkan moratorium pembangunan, terutama di zona-zona yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Rehabilitasi lahan kritis dengan penanaman pohon dan perbaikan tata kelola air juga sangat diperlukan.

Mengingat KBU adalah benteng ekologi bagi Kota Bandung, pemanfaatan lahan di kawasan ini harus benar-benar dibatasi dan dikendalikan.

Pemerintah harus menetapkan batas tegas untuk pembangunan yang tidak ramah lingkungan dan memperkuat fungsi pengawasan tata ruang.

Untuk mencegah Kota Bandung dari ancaman krisis air bersih, pemerintah harus fokus pada pelestarian daerah-daerah tangkapan air, seperti KBU.

"Selain itu perlu mendorong implementasi kebijakan yang mendukung pengelolaan air yang berkelanjutan, seperti penggalakan teknologi penyimpanan air hujan, pembangunan infrastruktur resapan. Juga diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi air," papar  Sobirin.

Kepala Taman Hutan Raya Djuanda Lian Lubis dalam tulisan "Banjir Bandang Bandung" di Pikiran Rakyat 28 Maret 2018  mengingatkan banjir bandang yang melanda Bandung itu contoh dampak kerusakan di kawasan 20 hulu sungai di perbukitan Bandung Utara.  Banjir ini sudah diprediksi pada 2010.

Untuk Lian Lubis mendukung perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) dengan memanfaatkan 3.000 hektar lahan milik BUMN Perhutani  untuk menambah luas Tahura 528,39 hektar, hingga menjadi kawasan koonservasi dan pelestarian alam.

Kalau pun itu terwujud tidak langsung mencegah terjadi bencana lingkungan.  Masih diperlukan waktu yang cukup lama  agar hutan bisa dihadirkan dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2024 menyampaikan pelaksanaan moratorium pembangunan baru di KBU memungkinkan.

Hanya saja seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat 18 Januari 2024 pihak Pemprov Jabar masih memerlukan dukungan kajian sebelum menerapkan.  Kajian itu menentukan apakah akan menghentikan pembangunan di KBU bahkan bisa mengevaluasi keberadaan bangunan yang sudah berdiri.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar pada waktu Bambang Tirtoyuliono mengakui keberadaan UU Cipta Kerja membuat provinsi menjadi tidak memiliki kewenangan langsung dan Perda KBU pun tidak berlaku.  Padahal esensi Perda KBU menakut Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), baik tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota.

Irvan Sjafari

Tulisan Terkait

https://www.kompasiana.com/jurnalgemini/663e154ec57afb36b14a1ec3/renungan-untuk-kbu-gunung-dan-hutan-benteng-ekologi-manusia 

https://www.kompasiana.com/jurnalgemini/6642a90e14709360e106a778/renungan-untuk-kbu-benteng-ekologi-yang-mulai-keropos

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun