Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dampak Minuman Berpemanis, Aktivitas Fisik Tidak Cukup Tangkal Risiko Kardiovaskular

12 Februari 2024   10:26 Diperbarui: 12 Februari 2024   11:01 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: scripps.org

Secara global, dan khususnya di negara-negara berkembang, konsumsi minuman manis meningkat secara dramatis akibat meluasnya urbanisasi dan pemasaran minuman.

Perusahaan minuman menghabiskan miliaran dolar untuk memasarkan minuman manis, namun secara umum menolak anggapan bahwa produk dan taktik pemasarannya berperan dalam epidemi obesitas.

Indonesia Nomor Tiga Konsumsi Minuman Pemanis

Sementara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada menyebut Indonesia menempati posisi ketiga dalam konsumsi minuman berpemanis di Asia Tenggara, dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter per orang, per tahun. 

Tingginya konsumsi minuman berpemanis ini berkontribusi pada tingginya angka kematian dan sakit akibat kelebihan berat badan, obesitas, serta penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan penyakit kardiovaskular.

Saat ini, empat puluh tiga juta anak usia 0--5 tahun di seluruh dunia mengalami obesitas atau kelebihan berat badan, dan prevalensi obesitas pada anak diperkirakan meningkat dari 4,2% pada tahun 1990 menjadi 9,1% pada 2020.

Di Indonesia, kasus PTM telah menjadi beban bagi masyarakat karena BPJS Kesehatan harus membayar Rp14,4 triliun pada 2017 untuk menangani kasus tersebut.

Tingginya konsumsi minuman berpemanis di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor pertama ialah lemahnya sistem regulasi di Indonesia yang mengatur tentang penjualan minuman manis.

Dalam UUD 1945 atau peraturan kementerian, tidak ada definisi standar minuman manis. Tidak adanya definisi standar ini menyebabkan minuman manis tidak dapat dijadikan sebagai produk regulasi.

Faktor kedua ialah terjangkaunya harga minuman manis di Indonesia. Rata-rata penjualan produk minuman manis di toko daring seharga Rp1.500,00 per 180 ml.

Faktor ketiga ialah gencarnya pemasaran minuman manis, salah satunya melalui iklan media massa. Di Indonesia, iklan minuman manis ditayangkan secara luas di keempat stasiun televisi swasta di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun