Earth.Org mengungkapkan meskipun luas tutupan hutan asli Indonesia tidak dapat dihitung secara pasti, negara ini hampir seluruhnya masih diselimuti lautan hijau pada awal abad yang lalu.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Indonesia pada 1950, diketahui bahwa tutupan hutan (termasuk hutan primer dan sekunder, serta perkebunan) mencakup 84% luas daratan, atau lebih dari 162 juta hektar.
Pada 1999, upaya kedua dalam melakukan inventarisasi hutan, sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia, mengkatalogkan kawasan hutan seluas 100 juta hektar.
Dimasukkannya perkebunan dalam angka-angka ini memerlukan diskusi mengenai konseptualisasi hutan di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memilah kawasan hutan nasional berdasarkan fungsinya menjadi hutan konservasi, lindung, dan produksi.
Kategori-kategori ini merupakan "perbedaan hukum" penggunaan lahan, dan belum tentu merupakan ukuran tutupan lahan. Lahan yang diperuntukkan untuk tujuan lain, di luar kawasan hutan, boleh mempunyai tutupan hutan, dan kawasan hutan itu sendiri boleh tanpa pepohonan.
Dari 23 tipe tutupan lahan dalam sistem klasifikasi KLHK, tujuh diantaranya termasuk dalam kategori hutan. Enam di antaranya merupakan hutan alam (primer dan sekunder), sedangkan yang terakhir adalah perkebunan, yang sebagian besar bergerak dalam produksi kertas dan pulp.
Menurut Global Forest Watch sejak 2001 hingga 2022, Indonesia kehilangan 29.4 Mha (juta hektar) tutupan pohon, setara dengan penurunan 18% tutupan pohon sejak 2000, dan setara dengan 21.1 Gt emisi COe. Â
Sebuah studi pada 2019 mengidentifikasi perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas 23% (proporsi terbesar) deforestasi di Indonesia antara 2001 dan 2016.
Hal ini tidak mengherankan mengingat minyak kelapa sawit adalah salah satu ekspor negara yang paling menguntungkan, memberikan kontribusi miliaran dolar bagi perekonomian negara dari pendapatan ekspor tahunan.
Pada 2019, lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan dialokasikan untuk produksi kelapa sawit, yang merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang kehutanan nasional.
Meskipun perkebunan secara legal dapat beroperasi di hutan produksi, perkebunan juga melintasi hutan konservasi dan hutan lindung, yang secara jelas melarang kegiatan ekonomi tersebut.