Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (2020), mengungkapkan  dari 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 11,2 persen perempuan menikah pada usia 20-24 tahun, dan 7,2 persen perempuan menikah di bawah usia 17 tahun. Indonesia menduduki peringkat kedua menurut angka pernikahan anak di negara-negara ASEAN.
Tampaknya, diperlukan lebih dari sekadar regulasi hanya untuk meminimalisir angka pernikahan dini. Sementara  untuk meniadakannya sama sekali hal yang tidak mungkin atau setidaknya sulit terjadi.  Bisa-bisa polemik usia minimal pernikahan perempuan terus terjadi sepanjang sejarah peradaban.Â
Irvan Sjafari
Tulisan Terkait:
Terkait Sejarah Perempuan