Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Usia Minimal Pernikahan Perempuan, Catatan Sejarah

15 Januari 2022   21:40 Diperbarui: 15 Januari 2022   21:46 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawa Timur menduduki peringkat kedua setelah Jawa Barat mengenai rata-rata umur perkawinan terendah, tiga perempat diantara wanita pedesaan menikah di bawah usia 19 tahun. Hal ini menunjukkan perkawinan Dini di Daerah Jawa Timur pada masa Orde Baru sangat tinggi dan rata -- rata terjadi d daerah pedesaan yaitu 21,2 % di daerah Kota dan 36,1 % di daerah Pedesaan.

Tingkat Perceraian atau perpisahan setelah kawin berdasarkan sensus 1971 menunjukkan bahwa daerah Jawa Timur adalah tertinggi tingkat perceraian yaitu 3,0% di daerah kota dan 8,9 % di daerah pedesaan untuk kategori umur 15-19 tahun.

Perkawinan Dini meningkatkan risiko perceraian karena emosi yang belum stabil sesuai dengan usia yang layak untuk membentuk sebuah keluarga mandiri dengan berbagai permasalahannya.

Pemerintah kemudian membuat kebijakan dengan mengesahkan undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang memuat pembatasan umur minimal perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, imbas lain dari pernikahan muda.

Untuk mendukung Undang-undang tersebut diterapkan kebijakan lain seperti peningkatan peranan wanita dan peningkatan pendidikan bagi masyarakat. Regulasi  akhirnya membuat  perkawinan dini di Jawa Timur mulai berkurang.

Pada 1970 prosentase penduduk Jawa Timur yang pernah menikah pada kelompok umur 10-14 tahun adalah 2,14 % dan pada kelompok umur 15-19 tahun adalah 25,10%.  Aris memaparkan data  pada 1980 prosentase ini menurun menjadi 1,22% dan 19,94%.

Penurunan prosenstase perkawinan dini berpengaruh terhadap menurunnya laju pertumbuhan penduduk Jawa Timur dari dekade 1970-an sebesar 1,49 % pertahun menjadi 1,08 % pertahun pada periode 1980-1990.

Perjuangan panjang untuk menaikan usia pernikahan  baru menunjukan realisasinya ketikaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 pada 16 September 2019.

Revisi yang disepakati terbatas pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Perkawinan tentang batas usia minimal menikah. Perubahan ini secara khusus memperbarui batas usia minimal menikah bagi perempuan.

Sebelumnya, negara memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun. Melalui RUU Perkawinan yang baru, baik perempuan maupun laki-laki baru memiliki hak menikah pada usia minimal 19 tahun. Namun PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun.

Hanya saja upaya itu tidak bisa sama sekali meniadakan pernikahan dini.  Di banyak negara lain di dunia, pernikahan anak terus dipraktikkan meskipun ada protes dan perlawanan global terhadap tindakan ini, termasuk di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun