Kosasih Terpilih Jadi Wakil Ketua DPRD-GR Jawa Barat
Dalam rapat pleno yang diselingin "Rapat Gelap" sekitar sepuluh menit, DPR-GR Tingkat IJawa Barat pada akhir Desember 1961 memilih Kosasih dari golongan nasional (bekas Ketua DPRD) lama sebagai Wakil Ketua dengan suara 50, sedang calon lain M. Husein dari PGRI memperoleh 16 suara, selain itu 1 suara tidak sah.
Pada saat para anggota DPRD-GR itu sedang memasukkan suaranya kedalam kotak suara tiba-tiba penerangan listrik padam dan sejenak gelap gulita meliputi ruang sidang. Kemudian menyala sinar sansteker rokok dan korek api. Rapat terhenti sekitar 10 menit.
Rapat pleno DPRD-GR itumembentuk 5 seksi yang masing-masing terdiri atas 15 anggota.  Selain beberapa peorbahan yang merupakan pertukaran beberapa orang anggota, maka umumnya seksi-s eksi itu adalah seperti direncanakan semula. Juga telah dipilih  Ketua dan Wakil Ketua dari Tiap Seksi.
Untuk Seksi I meliputi Pemerintahan, Keamanan, Keuangan, Agraria dan Sumber Penghasilan Daerah, Ketuanya S. Rivai (Golongan politik nasionalis) dan Wakil Ketua Kombes Ating Prawirasastra (Golongan Kerja).
Untuk Seksi II: Lalu lintas jalan, Pekerjaan Umum, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Ketua Prof. DR. Ir. Soemantri (Golongan Kerja) dan Wakil Ketua Abbas Usman (Golongan Politik, Komunis)
Untuk Seksi III: Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Karet Rakyat, Kehewanan, Perikanan Darat dan Laut, Ketua: Suriawinata (golongan politik, Murba) dan Wakil Ketua Kassan  Pradja (Golongan Kerja).
Untuk Seksi IV: Pekerjaan Sosial, Kesehatan Rakyat, Perumahan (Rakyat), Penempatan Tenaga /Perburuhan dan Trabsmigrasi, Ketua Muiz'Ali (golongan politik, Agama) dan Wakil Ketua Dr M.K. T Tjakraatmadja (golongan kerja).
Untuk Seksi V meliputi PPK, Agama dan Penerangan, Ketua M. Husein (golongan kerja) dan Wakil Ketua A. Mustofa (golongan politik, agama).
Untuk menyusun rencana Peraturan Tata Teritb baru, maka rapat membentuk sebuah panitya had-hoc  yang diberi tugas dalam wkatu seminggu.  Dalam waktu smeinggu itu digunakan Peraturan Tata Terib DPRD lama dengan mengingat pasal 14 Penres 5/1960 dan petunjuk-petunjuk Menteri.
Panitya had hoc itu terdiri atas 2 anggota eksekutif yakni Mr. A. Astrawinata dan Sabri Gandanegara dan 5 anggota legislatif, Mr. Sadili Sastrawidjaja, Husni Minwari, Abbas Usman, Ny. Emma Soemanegera dan Kosasih yang menjadi Ketua panitia ad.hoc