Sejak akhir 1958 Masyumi Jawa Barat mendapat tekanan ketika bebeberapa tokohnya, seperti Djerman Prawiranegara, Djaja Rachmat, Sapei, Rusyad Nurdin dan Kyai Dudung Abdul Kahar ditangkap. Pada awal November 1958 Jaksa Agung Soeprapto mengumumkan kemungkinan tokoh-tokoh Masyumi Jawa Barat dimajukan ke pengadilan dan ditahan selama sepuluh hari oleh penguasa perang. Penahanan terjadi karena pernyataan tertulis yang dikeluarkan dan ditandatangani mereka sola konsepsi Presiden. Sejumlah Tokoh Masyumi dituduh membantu musuh dalam hal ini pemberontak PRRI/Permesta. Para tokoh Masyumi ini awalnya dikenakan tahanan rumah, namun pada akhir November 1958 dirubah menjadi tahanan kota.
Keputusan ini menyusul tindakan Nasution yang melarang cabang-cabang Masyumi, PSII, Parkindo dan IPKI di daerah-daerah yang bergolak pada 5 September 1958. Kasman Singodimedjo tokoh senior Masyumi dan bekas perwira PETA ditangkap karena terang-terangan mendukung PRRI. Sebuah ranting Masyumi di Tanjung Priuk, Jakarta malah lebih berani menuding tindakan pemerintah memecat Ahmad Husein dan kawan-kawannya sama dengan tindakan pemerintah komunis di Uni Soviet dan RRC.
Situasi politik menjadi begitu varian antara partai-partai politik di pusat dan di daerah. Apabila di pusat ketegangan antara blok Islam dan blok Pancasila begitu menonjol, maka di daerah yang bergolak malah terjadi koloborasi antara Masyumi dan PSI dengan Parkindo dan Partai Katolik di daerah-daerah yang bergolak. Bahkan ada koordinasi antara pimpinan Parkindo, Partai Katolik dan Masyumi di Tarutung, Tapanuli Utara pada 24 Februari 1958.
Meskipun beberapa tokoh Masyumi di Jawa Barat dianggap simpatisan pemberontak, pada Februari 1959 Oja Somantri, tokoh Masyumi termasuk di antara 5 pejuang kemerdekaan dari Jawa barat yang mendapat penghargaan dari Nasution di Bandung. Tokoh lain yang dianggap berjasa dalam perang geriliya adalah Ukar Bratakusuma, Ipik Gandamana, Osa Maliki, serta Mayor TNI Umar Bachsan. Awal Mei 1958 para pemimpin Masyumi Jawa Barat, Djadja Rachmat, Syafei, Djerman Prawiranegara, Kyai Dudung Abdul Kohar dibebaskan dari status tahanannya.
Awal Januari 1959 tokoh-tokoh dari Liga Muslim Indonesia yang terdiri dari Masyumi dan PSII mengadakan pertemuan di rumah Haji Anwar Tjokroaminoto di Jakarta. Pertemuan itu untuk membicarakan bagaimana memperjuangkan Islam sebagai dasar negara. Konflik politik awal 1959 antara kelompok nasionalis dan Islam sudah menunjukkan tanda-tanda bakal meruncing. Apalagi Masyumi terdorong sebagai oposisi.
Pernyataan-pernyataan yang kritis cepat menimbulkan reaksi bahkan politisi Masyumi tingkat lokal sekalipun. Desember 1958 Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Oya Somantri ikut dalam rombongan pejabat Jawa Barat meninjau daerah transmigrasi di Sumatera Selatan dan Lampung. Hal yang wajar karena mereka ingin mengetahui bagaimana situasi orang-orang asal Jawa Barat di sana.
Masalahnya Oya Somantri melontarkan suatu pernyataan kepada pers menyebutkan nasib transmigran asal Jawa Barat serupa dengan nasib Kuli Kontrak di Deli masa penjajahan menggusarkan Menteri Negara Urusan Transmigrasi Ferdinand Lumban Tobing. Menteri meminta pernyataan itu dicabut karena bisa membuat minat masyarakat terhadap transmigrasi bakal menurun. Pada masa itu kebijakan yang dimirip-miripkan dengan penjajahan Belanda merupakan hal yang sensitif dan bisa punya dampak politik yang lebih besar.
Beberapa hari kemudian masih dalam Januari 1959 anggota DPD Swatantra I Jawa Barat lainnya Abdul Hamid meluruskan pernyataan itu bahwa yang dimaksud Oya Somantri jangan sampai nasib transmigran seperti kuli kontrak. Anggota lain Tjahjati Setiatin mengakui kehidupan para transmigran menjadi tidak jauh beda dengan asalnya di Jawa Barat. Oya Somantri sendiri secara resmi menolak mencabut kembali pidatonya karena merasa tidak ada yang salah dari pernyataan itu.
PKI Jawa barat menjadi seteru dengan kelompok Islam, baik di tingkat ormas, maupun partai. Akibat Teddy Kadirman tokoh PKI yang menjadi Ketua Ikatan Pemud Pelajar Indonesia (IPPI), maka Konferensi IPPI Jawa Barat pada 28 hingga 30 Desember 1958 mendapat tantangan dari IPPI Tasikmalaya yangmenghendaki IPPI Pusat maupun Jawa Barat membersihkan diri dari pengaruh suatu partai politik tertentu. IPPI Tasikmalaya mengancam membubarkan diri dam membentuk organisasi baru yang terlepas dari IPPI mana pun, baik IPPI Kongres Bandung yang dicurigai disusupi PKI dan IPPI Yogyakarta yang anti komunis.
Masyumi Jawa Barat sendiri juga berkonflik dengan PKI Jawa Barat. Hal ini bermula ketika pada pertengahan April 1959 merasa gagal dalam melaksanakan tugas baik sebagai anggota DPD Swatantra I jawa Barat. Mau tidak mau parlemen Jawa Barat harus memilih penggantinya. Pada pertengahan Mei 1959 anggota DPRD Jawa Barat diminta memilih Wakil PKI yang duduk di Dewan Pemerintah Daerah Jawa Barat.
Fraksi Masyumi, melalui anggotanya Surjana Prawira dan Ketua Fraksinya Nunung Sjamsul Bachri menyatakan bahwa fraksinya tetap pendirian tidak akan menghalang-halangi berlangsungnya pemilihan anggota DPD tersebut, tetapi berdasarkan pertimbangan ideologis Fraksi Masyumi bersikap abstain terhadap pemilihan itu. Tetapi ketidakhadiran fraksi ini menyebabkan sidang gagal menca[pai qorum dan selama tiga gagal memilih wakil PKI. Selain Fraksi Masyumi Fraksi NU dan PSI juga telah meninggalkan sidang. Sementara Fraksi Tani Mukti yang merupkan fraksi kecil di DPRD Jawa Barat juga bersikap abstain.
Soekarno: Kembali ke UUD 1945
Dalam sidang konstituante Rabu 22 April 1959, Soekarno mengingatkan pesannya yang pernah ia sampaikan pada pelantikan konstituante pada 10 November 1956. Pesan itu berisi tiga anjuran yang sudah disetujui secara bulat oleh Dewan Menteri pada 19 Februari 1959. Pandangan Soekarno-Djuanda tentang penetapan dan pengumuman kembali ke UUD 1945 dituangkan dalam bentuk piagam yang disebut Piagam Bandung. Soekarno dalam sidang konstitunate itu antara lain, mengatakan.
Saya minta saudara-saudara sebagai anggota konstituante mendjadilah penjambung lidah jang setia daripada 80-85 djuta rakjat Indonesia. Saja minta supaja konstituante bersama-sama dengan pemerintah menetapkan suatu UUD RI sesuai dengan djiwa watak dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Saja minta djanganlah konstituante dijadikan tempat berdebat bertele-tele, suatu medan pertempuran bagi partai-partai atau pemimpin politik
Andjuran jang hendak saja sampaikan kepada Konstituante atas nama pemerintah berbunji tjekak-aos marilah kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 (Pikiran Rakjat, 23 April 1959).
Presiden Soekarno pada 23 April 1959 bertolak ke luar negeri untuk kunjungan ke 10 negara, di antaranya Polandia, Swedia, Denmark, Brazil, Uni Soviet. Serah terima jabatan Presiden RI kepada Ketua parlemen Mr. Sartono dilakukan di lapangan udara Kemayoran. Soekarno tampaknya menginginkan persoalan konstitusi dan usulan dia sudah diputuskan parlemen akhir Mei 1959 dan dia sendiri baru pulang ke tanah air akhir Juni 1959. Parlemen sendiri memasuki masa reses Juni 1959.
Tantangan bagi gagasan Soekarno bukan hanya datang dari kelompok Islam, tetapi dari bekas rekan seperjuangannya pada 1920-an, Gatot Mangkupradja. Tokoh ini menyayangkan kembalinya UUD 1945. Menurutnya ketidakberesan bukan salah UUD tetapi orang-orang yang melaksanakannya. Gatot mengingatkan tindakan itu memberikan risiko politik bagaimana kalau Konstituante menolak kembali ke UUD 1945 dan tindakan apa yang akan diambil pemerintahGatot Mangkupraja juga mengkritisi niat Soekarno membentuk Staatspartij dan ingin mengurangi jumlah partai di parlemen sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia (Pikiran Rakjat, 25 April 1959)
Masyumi Jawa Barat melalui salah seorang pimpinannya Affandi Ridwan mengingatkan soal kembali ke UUD 1945 adalah hal yang penting dan besar, bukan merupakan hal yang main-main. Menjawab pertanyaan wartawan Pikiran Rakjat (15 April 1959), adakah hal yang lebih penting dalam hubungan kembali ke UUD 1945, Affandi Ridwan menjawab:
Menurut pendapat saja bagi ummat Islam Indonesia baik jang tergabung dalam Masjumi, NU, PSII atau parati Islam lainnja bukan hanja kembali ke UUD 1945 sadja, tetapi soalnja apakah hukum-hukum Islam jang mendjadi tuntutan partai-partai dari ummat Islam itu dapat berlaku di negara Republik Indonesia atau tidak? Dan soal kedua jang tidak kalah pentingnja apa dan bagaimana keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakjat Indonesia dapat diwudjudkan jang berarti membebaskan rakjat dari segala matjam penderitaan, kekurangan dan tekanan lahir batin?
Sebaliknya politisi PNI Jawa Barat, Doedi Soemawidjaja mengatakan bahwa kembali ke UUD 1945 merupakan usaha besar untuk keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi bangsa Indoneia saat ini. Dalam wawancara dengan Pikiran Rakjat yang dimuat di edisi 17 April 1959, Doedi menyatakan bahwa ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 lebih menjamin terlaksananya Ide Demokrasi Terpimpin, Perkembangan politik sejak 1945 memang menunjukkan kelemahan-kelemahan antara lain banyaknya partai politik, tidak adanya stabilitas pemerintahan, penyelewengan dari bidang-bidang sosial dan ekonomi.
PKI adalah partai lain yang mendukung keinginan Soekarno. Politisi PKI Nyoto bahkan berani menyerang Hatta yang disebutnya tidaklah mungkin ia kembali menjadi wakil presiden dengan kembalinya UUD 1945. “Hatta adalah nomor wahidnya pembela PRRI/Permesta,” tuding Nyoto(Pikiran Rakjat, 30 April 1959). Sikap PKI melawan arus sejumlah tokoh di daerah yang justru menginginkan Hatta kembali menjadi wakil presiden.
Para Pengkritik
Pada Mei 1959 Masyumi menampilkan pembicara Hamka di konstitunate. Penulis buku Tenggelamnya kapal Van Der Wijk ini meningatkan bahwa menciptakan UUD Negara bukanlah laksana menggosok lampu aladin. Kembali ke UUD 1945 tidak boleh dilakukan dengan paksaan dan tidak perlu dilakukan dengan ancaman. Kebenaran lahir dari lubuk hati yang ikhlas. Kebenaran itu kuat adanya. Tapi bila dipakai cara-cara menimbulkan rasa takut, mulailah orang bertanya-tanya dalam hati.
Takala PJM Presiden mulai melantjarkan kampanje kembali ke UUD 1945, mulai pulalah diadakan rapat-rapat raksasa. Dijemputlah kaum tani jang sedang mengerdjakan sawahnja supaja berarak berangkat ke kota, ke tanah lapang. Jang tidak punja ongkos disediakan pengangkutan dan truk, malah wang dibagi-bagi(Pikiran Rakjat, 8 Mei 1959)
Yang dimaksud Hamka ialah mobilisasi ke kota untuk menyatakan dukungan terhadap kembalinya ke UUD 1945. Di antaranya rapat raksasa yang diadakan pada 1 Mei 1959 di Lapangan Tegallega yang dihadiri 30 ribu buruh, Rapat raksasa itu bukan saja menyatakan soal perbaikan naisb buruh, tetapi juga mendukung gagasan presiden untuk kembali ke UUD 1945. Resolusi itu diberikan kepada Panglima Siliwangi Kosasih disaksikan Gubenur Jawa Barat Ipik Gandamana.
Fraksi NU melalui Haji Zainal Arifin pada 12 Mei 1959 menegaskan bahwa fraksinya tidak sependapat dengan pemerintah memandang Piagam Jakarta sebagai dokumen Historis, tetapi lebih dari itu NU menganggap Piagam Jakarta sebagai sumber dasri segala sumber , pokok-pokok keadah negara, yang nilainya lebih tinggi dari UUD 1945.
Bagaimana persepsi warga kota Bandung terhadap polemik kembali ke UUD 1945 yang meramaikan halaman depan surat kabar? Warga Kota Bandung bernama Achmad Rasidy dalam surat pembacanya pada Pikiran Rakjat 11 Mei 1959 menyebutkan bahwa dia menyetujui kembali ke UUD 1945 untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Namun ia mengingatkan bahwa rakyat sesungguhnya menghadapi persoalan serba seret di bidang ekonomi, terutama barang-barang yang terus naik harganya. Hal ini terasa bagi kaum buruh yang penghasilannya tidak seimbang dengan kebutuhannya. Selain soal ekonomi, kebuntuan politik bisa teratasi kalau saja dwi tunggal Soekarno-Hatta dipulihkan.
Saya pertjaja terhadap pulihnja dwi tunggal jang mempunjai pengikut besar baik di pusat maupun di daerah-daerah, rakjat akan menjambut gembida dan mengharap agar segera tertjapai kestabilan politik dan ekonomi..
Dalam Sidang Konstituante pada pertengahan Mei 1959 apa yang diungkap Achmad Rasidy juga diungkapkan. Di antaranya oleh Sutrisna Sendjaja dari Gerakan Pilihan Sunda mengajukan usul baru untuk mengatasi kesukaran ini dengan cara membentuk presidium yang memimpin negara dengan batas waktu tiga tahun, yang terdiri delapan anggota. Di antaranya Soekarno, Hatta, Sri Sultan Hamangkubuwono VIII, Mr. Kusna Puradiredja, KSAD, KSAU, KSAL dan Kepolisian Negara.
PSII dalam pernyataannya pada 24 Mei 1959 juga menyatakan pihaknya meneirma gagasan kembali ke UUD 1945, tetapi Piagama Jakarta 22 Juni 1945 dijadikan mukadimah. Pernyataan PSII sebetulnya sama dengan partai Islam lainnya hanya menginginkan Piagam Jakarta ini diakomodir dan hal ini yang ditolak Blok Pancasila.
Sejarah mencatat bahwa tiga kali pengambilan suara di konstituante gagal mencapai qorum. Pemungutan suara yang pertama pada Sidang Pleno 30 Mei 1959 menghasilkan 269 setuju kembali ke UUD 1945 dan 199 menolak, sisanya abstain dari 474 yang hadir. Sementara qorum 316 suara harus setuju. Pada Sidang Pleno ke II 1 Juni 1959 sebanyak 264 setuju, 204 suara menolak, hadir 469 anggota dan qorum 313. Pada sidang gabungan ke III 2 Juni 1959 263 suara setuju dan 203 suara tidak setuju dari 468 anggota yang hadir dan qorum 313. Menurut tata terib konstiuante apabila 3 kali pemungutan suara tidak mendapatkan qorum, maka bisa diartikan majelis menolak kembali ke UUD 1945.
Irvan Sjafari
Sumber:
Pikiran Rakjat, 1 Deptember 1958, 19 September 1958, 20 September 1958, 24 Oktober 1958, 27 Oktober 1958, 4 November 1958, 2 Januari 1959, 21 Januari 1959, 22 Januari 1959, 23 Januari 1959, 24 Januari 1959, 29 Januari 1959, 3 Februari 1959, 4 Februari 1959, 7 Februari 1959, 26 Maret 1959, 28 Maret 1959, 15 April 1959, 17 April 1959, 18 April 1959, 23 April 1959, 25 April 1959, 30 April 1959, 2 Mei 1959, 4 Mei 1959, 8 Mei 1959, 11 Mei 1959, 13 Mei 1959, 22 Mei 1959, 25 Mei 1959, 3 Juni 1959
Harjono, Anwar, Indonesia Kita: Pemikiran Berwawasan Iman-Islam, Jakarta: Gema-Insani, Pers 1995
Elson, R. E, The Idea of Indonesia: Sejarah Pemikiran dan Gagasan, Jakarta: Serambi Ilmu semesta, 2009
Sjamsuddin, Nazaruddin, Integrasi Politik di Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1989
Sundhaussen, Ulf Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI, Jakarta, LP3ES. 1986
Foto:
Suasana pemungutan suara dalam Sidang Konstituante (kredit foto puspitasarisblog.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H