Untuk menekan  kenaikan harga beras, pelaksana kuasa perang Kota Bandung mengeluarkan pengumuman berkaitan dengan penjualan beras. Intervensi penguasa perang ke pasar dilaksanakan pada 17 Juli hingga 1 Agustus dengan menjual harga beras Rp3,40/liter atau per kgnya Rp4,25, Penjulana dilakukan di pasar dan warung koperasi desa dalam wilayah Kotapraja Bandung. Namun setiap pembeli hanya boleh membeli 3 liter beras dari pasar dan 5 liter beras dari warung-warung koperasi.   Beras intervensi penguasa perang itu dijual di Pasar Cipaganti, Pasar Andir, Pasr Baru, pasar Pangkur,  Pasar Babakan Ciparay, serta Pasar Ciroyom.
Â
Namun intervensi itu hanya efektif untuk seminggu, karena pada 25 Juli 1958 harga beras kualitas terbaik (beras giling I) menjadi Rp 8/kg atau harga pada awal1958.  Hal ini terjadi karena pemasukan beras berkurang.  Bahkan kerap terjadi begitu beras diturunkan dari atas truk dalam waktu cepat habis terjual. Produksi padi pada semester pertama 1958 berkisar 75-78 ton dibandingkan tahun lalu kurun waktu yang sama, yaitu 149 ton.
Â
Pihak penguasa perang melakukan operasi penangkapan terhadap para tengkulak ini. Pada akhir Juli 1958 dilaporkan 16.309 kg beras berhasil disita di Desa Pesanggrahan dan 2618 kg di Desa Tanjungsari. Mereka membawa beras dengan sepeda motor menuju Bandung , diselundupkan denagn menyamarkannya di antara sayur mayor, buah-buahan, arang bahkan bak berisi kue.    Operasi pembelian padi dilakukan hingga ke desa-desa melibatkan anggota Polisi Militer (CPM), selain polisi dan pamongpraja pada akhir Juli itu juga. Mereka membeli padi dengan harga pemerintah tetapi di wilayah Cianjur hanya mendapatkan 600 ton dari 3500 ton.
Â
Ketua Dewan Bahan Makanan mengungkapkan bahwa persedian beras akhirnya cukup. Namun pengurus memutuskan bahwa alokasi beras untuk onderneming dipotong sebanyak 50%. Kekurangan beras ini yang diusahakan para pengusaha onderneming dengan membeli dari pasar bebas. Padahal peraturan 1951 pengusaha dilarang membeli beras dari pasar bebas.   Perkebunan di seluruh Jawa Barat membutuhkan 5600 ton beras namun yang disanggupi JUBM (yayasan bahan makanan) hanya 2800 ton.Â
Â
Â
Razia Besar-besaran di Kota Bandung
Sebetulnya   Juli 1958 JUBM Jawa Barat gusar mengapa mereka sulit mendapatkan beras. Pengurus memantau hingga ke gudang-gudang di Tanjung Priuk dan mendapatkan beras tidak ada di gudang dan mereka kembali dengan tangan hampa.    Memasuki Minggu Kedua Agustus 1958 harga beras giling kualitas mencapai Rp 7,25 per kg, kualitas II Rp7 dan III Rp6.50 per kg. Sementara beras tumbuk berkisar antara Rp6 hingga Rp7.  Pada Minggu pertama Agustus  harga beras giling kualitas I Rp7/kg.  Â